Kasus Pencabulan Dinyatakan P-21, Penasehat Hukum Kecewa, Kasi Intel ; Prosesnya Sudah Sesuai Aturan
ARAHBARU, Kota Cirebon – Kasus pencabulan atas nama tersangka NSA yang ditangani Polres Cirebon Kota sudah dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan berkas dan tersangka pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Hanya saja, kuasa hukum NSA, Agus Prayoga merasa kecewa dengan penetapan status P-21 tersebut
Agus mengungkapkan, pihaknya tiba-tiba menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian tentang pelaksanaan tahap kedua, berdasarkan surat dari kejaksaan yang bertanggal 1 Oktober.
“Pemberitahuan ini kami terima mendadak hari ini, tanpa ada informasi sebelumnya,” kata Agus saat ditemui di Cirebon, Kamis (10/10).
Menurut Agus, ada surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa P21 tidak bisa dilakukan jika masih ada proses praperadilan yang berjalan.
“Surat tersebut kami terima sekitar pukul 12.00 siang saat akan makan siang, namun tiba-tiba kami mendapatkan informasi bahwa berkas sudah dilimpahkan. Sementara itu, Pak NSA yang masih dalam perawatan di rumah sakit, dipaksakan untuk dipindahkan ke rumah tahanan,” jelasnya.
Agus juga menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang masih memprihatinkan. “Pak NSA bahkan dibawa ke sini dengan ambulans dalam kondisi berbaring. Saat diperiksa, beliau berusaha untuk tetap tiduran, namun dipaksa untuk duduk meski masih merasakan sakit,” ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa keberatan yang disampaikan pihaknya terkait kondisi tersebut tidak dihiraukan.
“Surat tersebut jelas menyatakan bahwa jaksa harus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan apakah ada gugatan praperadilan, namun hal ini sepertinya diabaikan,” kata Agus.
Agus dan tim hukumnya berencana melaporkan hal ini ke JAMAS untuk memverifikasi kebenaran surat yang diklaim tertanggal 1 Oktober.
“Setahu kami, tanggal 1 Oktober adalah Hari Kesaktian Pancasila, jadi kami mempertanyakan apakah surat tersebut benar adanya. Mengapa kami tidak diberitahu jika sudah P21? Ini mempengaruhi persiapan kami, sementara kami masih fokus pada kesembuhan Pak NSA,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pemberitahuan mengenai tahap dua baru diterima pada hari ini, 10 Oktober, sekitar pukul 11.00, hanya melalui pesan WhatsApp, tanpa adanya surat resmi.
“Kami baru mengetahui surat tersebut setelah meminta bukti fisiknya, dan surat itu baru dikirim hari ini juga,” ujarnya.
Sementara penjelasan dari pihak Kejari Kota Cirebon melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Slamet Haryadi, ketika dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan proses sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Kami rasa penanganannya sudah sesuai prosedur,” kata Slamet.
Ia menjelaskan, hal-hal yang diungkapkan penasehat hukum tersangka tidaklah sepenuhnya benar. Misalnya terkait dengan kesehatan tersangka, pihaknya mendatangkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka. “Hasil pemeriksaan bahwa tersangka dinyatakan sehat sebagai sebuah persyaratannya dilakukan penahanan,” tegas Slamet.
Begitupun dengan penetapan P-21 yang dinilai terlalu cepat mengingat pihak penasehat hukum sudah mengajukan praperadilan, Slamet menjelaskan, jika pihaknya belum mengetahui adanya praperadilan. “Sepengetahuan kami, saat ini sidang praperadilan itu belum dilakukan Khan?” Tanya Slamet.
Slamet menjelaskan, koordinasi penanganan kasus pidana dilakukan antara penyidik dengan kejaksaan. “Tidak ada kewajiban memberitahukan ke pihak tersangka (penasehat hukum),” pungkasnya (Dms)
















