Jasa Raharja Sulsel Sosialisasikan PKB, SWDKLLJ dan UU No. 22 Tahun 2009 serta Aplikasi Bapenda Mobile/SIGNAL di Samsat Makassar I
Jasa Raharja Sulsel Sosialisasikan PKB, SWDKLLJ dan UU No. 22 Tahun 2009 serta Aplikasi Bapenda Mobile/SIGNAL di Samsat Makassar I
ARAH BARU.ID
MAKASSAR, -Petugas Administrasi Samsat, Nurul Fatimah melaksanakan Sosialisasi PKB dan SWDKLLJ serta pembagian flyer jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 H yang memuat informasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, maupun Bapenda Sulsel Mobile/SIGNAL kepada masyarakat yang berada di sekitar Samsat Makassar I, pada Hari Kamis, 14 Maret 2024.
Sosialisasi PKB dan SWDKLLJ serta Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor
serta hak yang akan didapat wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja serta pihak kepolisian dalam upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.
“Bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera untuk membayarkan pajak kendaraannya di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” tutupnya.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)