Info Terkait Pasangan Capres-Cawapres hingga ke Partai Pendukung
Info Terkait Pasangan Capres-Cawapres hingga ke Partai Pendukung
ARAH BARU.ID
JAKARTA, – Sudah banyak ditemui informasi terkait jadwal pemilihan terutama jadwal pemilihan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) di media elektronik maupun media cetak, serta diberbagai media sosial.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU – RI) akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Senin, 13 November 2023.
“Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” jelas Hasyim kepada media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Penyampaian Hasyim, KPU akan menggelar rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024.
“Jika kami sudah mengambil keputusan, maka nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI menerima pendaftaran tiga pasang bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024.
Ketiga pasangan itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Duet Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud MD diusung koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan duet Prabowo-Gibran diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Masa Kampanye
Menghadapi Pemilu 2024, KPU RI sudah menetapkan masa kampanye yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pencoblosan atau pemungutan suara dijadwalkan 14 Februari 2024.
(Abels Usmanji)