Pemkab Pemalang Buat Aplikasi MATA SINONI untuk Permudah Tenaga Kesehatan
ARAH BARU – Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah membangun aplikasi untuk layanan pendataan tenaga kesehatan dan sistem notifikasi peringatan atas surat izin praktek tenaga kesehatan di Kabupaten Pemalang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pemalang dr. Yulies Nuraya yang diwakili Sekertaris Dinas, dr Haris mengatakan aplikasi tersebut diberi nama MATA SINONI yang merupakan kepanjangan dari Mari Tatap Sistem Informasi dan Notifikasi Izin Tenaga Kesehatan.
Acara launching (peluncuran) dan sosialisasi aplikasi MATA SINONI ini dihadiri oleh puluhan anggota organisasi profesi Kesehatan, Admin SDM Kes Fasyankes yang dilakukan di Hotel Grand Wijaya Pemalang, Rabu (14/8/2024).
Pihaknya juga menyebut tujuan acara Launching (Peluncuran) dan Sosialisasi pengembangan aplikasi MATA SINONI untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai fitur baru dan cara penggunaannya serta demostrasi singkat aplikasi MATA SINONI.
Kabid Sumber Daya Kesehatan, Slamet Budiyono menjelaskan latar belakang membangun dan mengembangkan aplikasi MATA SINONI ini adalah tuntutan teknologi dan dinamika regulasi perizinan tenaga kesehatan.
“Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah tenaga kesehatan dalam mempersiapkan dokumen persyaratan serta memberikan notifikasi berupa pemberitahuan ke masing-masing tenaga kesehatan yang masa berlaku izin prakteknya segera habis,” ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya.
Melalui aplikasi tersebut tenaga kesehatan diuntungkan karena seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Kabupaten Pemalang yang memiliki surat izin praktik terdaftar secara resmi pada sistem tingkat Kabupaten. Kemudian seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat sewaktu-waktu cek masa aktif dengan menginput NIK/No Izin Praktik.
Lebih lanjut dengan MATA SINONI seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan notifikasi berkala ketika masa aktif surat izin praktik hampir kadaluwarsa dengan periode 6 bulan sebelum, 3 bulan sebelum, 1 bulan sebelum dan 1 minggu sebelum habis masa berlaku perizinan habis.
“Sehingga (mereka) dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang surat izin prakteknya,” pungkasnya.***


















