Hari Ke-9 Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Terima Dua Aduan Dugaan Pelanggaran

ARAHBARU Cirebon – Memasuki 9 masa kampanye Bawaslu Kota Cirebon menerima dua pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemillu.

Didepan awak media, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, dua aduan itu yakni pertama penggunaan fasilitas kendaraan dinas di Kecamatan Lemahwungkuk dan kasus perusakan APK di Kecamatan Harjamukti.

Sejauh ini Bawaslu Kota Cirebon sudah melakukan penelusuran terkait dengan kedua aduan yang masuk tersebut.

Khusus aduan soal penggunaan kendaraan dinas jenis Betor (becak motor, red), Johar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Saksi yang kami panggil diantaranya Camat Lemahwungkuk, Lurah Lemahwungkuk, Ketua RW, orang yang membawa kendaraan dinas, termasuk kami juga memanggil Caleg bersangkutan,” katanya, Rabu (6/12/2023).

Dari hasil keterangan sejumlah saksi tersebut, pihaknya kemudian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu.

Sedangkan terkait perusakan APK di Kecamatan Harjamukti, pihak yang merasa dirugikan tidak membuat aduan resmi. Namun demikian Bawaslu Kota Cirebon tetap menjadikan aduan itu sebagai temuan dan akan ditindaklanjuti oleh panwaslu kecamatan Harjamukti.

“Tetap kami tindaklanjuti dan melakukan penelusuran di lapangan, dan saat ini kami masih menunggu hasil penelusuran itu,” Kata Joharudin didampingi Nurul Fajri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM).

Melihat kedua persoalan yang sudah muncul tersebut Johar pun menghimbau kepada masyarakat kota cirebon, khususnya partai politik, tim sukses dan para caleg, agar dalam masa kampanye ini bersikap santun dan tidak melakukan pelanggaran aturan yang sudah ditentukan. (Dms)

Spread the love

BACA JUGA :  Tarseni Caleg Petahana Partai Demokrat Dapil 4, Sumbang Satu Kursi DPRD Kabupaten Cirebon

Mungkin Anda juga menyukai