GAWAT…! SPBU Di Sulawesi Selatan Semakin Berani

 

ARAHBARU-Sulsel~Beberapa kunjungan kami di Sulawesi Selatan yang semakin marak penjualan BBM berjenis solar yang diperjualbelikan oleh SPBU.
SPBU di Sulawesi Selatan semakin berani melakukan pelanggaran menjual BBM jenis solar diakibatkan karena kurangnya pengawasan dari Pertamina Sulawesi Selatan.
Seharusnya Pertamina melakukan pengawasan yang ketat agar SPBU tidak melakukan penjualan BBM jenis solar yang sekarang marak di seluruh kabupaten Sulawesi Selatan.
Lemahnya pengawasan sehingga terjadi di beberapa SPBU Kabupaten Bulukumba,Bantaeng,Jeneponto,Sinjai,Bone,Wajo,Soppeng,Pangkep dan Kepulauan,barru,dan lainnya yang begitu marak penjualan BBM jenis solar yang menggunakan jerigen,mobil pick up dan truk.Biasa nya setiap mobil mengambil 1000 liter,bahkan lebih dari itu.

Buat apa ada di buatankan pasal dan undang-undang kalau hanya dijadikan sebagai pajangan…!

Peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,”

BACA JUGA :  Kerjasama Strategis Indonesia-India di Bidang Pertahanan dan Maritim dalam Perayaan Hari Republik India ke-76

Tapi apa yang terjadi di lapangan semakin marak perampokan BBM bersubsidi jenis solar.
Laporan : Asriadi Konjo

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai