Dinilai Meresahkan, PKB Kabupaten Majalengka Laporkan Lukman Edy ke Polisi
ARAHBARU – Ketua DPC PKB Kabupaten Majalengka, Juhana Zulfan, bersama jajaran pengurus partai mendatangi Mapolres Majalengka, Kamis (8/8/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan mantan Sekretaris Umum PKB, Lukman Edy dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dijelaskan Juhana, apa yang dikatakan Lukman Edy di media massa sudah sangat berdampak terhadap keberadaan partai. Karenanya langkah melaporkan yang bersangkutan sebagai bentuk upaya untuk menegaskan bahwa ucapan Lukman Edy itu sudah sangat meresahkan.
“Intinya adalah bahwa kami sebagai kader PKB merasa terpanggil dengan adanya pemberitaan-pemberitaan dan adanya kejadian-kejadian yang dilakukan Pak Lukman Edi sebagai mantan sekretaris DPP Pusat,” tegas Juhana.
Ada dua hal mendasar yang menjadi persoalan sehingga kemudian pihaknya mengambil sikap untuk melakukan langkah hukum tersebut.
“Pertama, Pak Lukman menyampaikan bahwa kepemimpinan Ketua Umum PKB Cak Imin dianggap akan meregangkan PKB dengan kyai-kyai. Hal ini jelas tidak benar kami ini contohnya, NU di Majalengka ini tetap akur dan baik-baik saja dan tetap Solid,” ungkapnya.
Hal kedua, sambung Juhana, yakni terkait penggunaan anggaran partai yang dikatakan Lukman Edy tidak transparan.
“Apa yang dituduhkan Pak Lukman soal ketidaktransparanan pengelolaan keuangan ini tidak didukung oleh fakta-fakta artinya. Ini bisa menimbulkan keresahan dan kekhawatiran serta berdampak terhadap elektabilitas partai secara umum,” kata Juhana.
Ditambahkan Juhana, atas laporan yang sudah dibuat tersebut, pihaknya berharap pihak Polres Majalengka segera menindaklanjutinya.(Dms)


















