Mantan Perawat RS Pertamina Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien Disabilitas

ARAHBARU, Cirebon – Polres Cirebon Kota (Ciko) menetapkan DS (41) eks perawat Rumah Sakit Pertamina Cirebon sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien disabilitas berusia 16 tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal yang cukup. “Perawat DS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 21 Desember 2024 dan dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025. Sebelum dilaporkan ke polisi, telah dilakukan tiga kali mediasi antara pihak rumah sakit, tersangka, dan keluarga korban, namun tidak menghasilkan penyelesaian.

Polisi telah memeriksa 24 saksi, termasuk tersangka sendiri, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian, dokumen mediasi, serta jadwal dan tiket kerja tersangka yang disesuaikan dengan waktu kejadian.

Diketahui, korban adalah anak di bawah umur dengan kondisi disabilitas. Dari hasil pemeriksaan, pelecehan terjadi sebanyak tiga kali di rumah sakit pada waktu berbeda.

Tersangka DS pada Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan tahap P21, karena kami sangat konsen terhadap kasus yang tidak bisa ditoleransi ini,” pungkas Kapolres.(MDR)

Spread the love

BACA JUGA :  Tarseni Caleg Petahana Partai Demokrat Dapil 4, Sumbang Satu Kursi DPRD Kabupaten Cirebon

Mungkin Anda juga menyukai