AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, karena Terbukti Ikut Terlibat

ARAH BARU – Divonis hukuman penjara 3,5 tahun penjara, dalam sidang putusan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), anak AG (15) .

Vonis yang diputuskan hakim AG usai dirinya terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel mengatakan “Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” dikutip About Semarang, Senin, 10 April 2023.

“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.

Nantinya, AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Lembaga ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Ditjen Pemasyarakatan.

Sebagai informasi, LPKA sendiri menjadi tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG sendiri telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam tuntutannya, jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi pada Rabu, 5 April 2023.

BACA JUGA :  Harapan Owner Abhel Figo saat Gelar Syukuran Hari Jadi yang ke-33 Tahun 

Sementara untuk hal memberatkan tuntutan itu yaitu AG diketahui bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

Terkait hal yang meringankan, kata Syarief, AG merupakan terdakwa anak atau masih dibawah umur.

“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” ujarnya.

(Evi)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai