Dito Mahendra dicegah KPK untuk ke luar negeri

ARAH BARU – Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri lantaran yang bersangkutan kerap mangkir dan dinilai tidak kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan “Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi),” Jakarta, Senin.

Ali juga mengatakan pencegahan terhadap Dito Mahendra diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan berlaku hingga Oktober 2023.

“Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara,” ujarnya.

Ali juga mengingatkan Dito untuk kooperatif dan hadir penuhi panggilan tim penyidik dan mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan, pasalnya tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Spread the love

BACA JUGA :  Kapolres Gowa Serahkan Zakat Fitrah Personel Kepada BAZNAS Kabupaten Gowa

Mungkin Anda juga menyukai