Ada apa Kuasa Hukum Soroti ASN yang Aborsi di Kabupaten Gowa?
Jumpa Pers Kuasa Hukum
GOWA –Wawan Nurewa, S.H., M.H., menggelar konferensi pers di Cafe KENZA, jalan Poros Pallangga, Senin 22/6/2026, terkait dugaan tindak pidana aborsi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selaku Kuasa hukum, Wawan Nurewa menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Gowa yang dinilai telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal, termasuk pengumpulan sejumlah alat bukti berupa percakapan elektronik dan dokumen medis yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada jumpa persnya, Wawan menyampaikan bahwa kliennya merupakan suami sah dari terlapor,
“Klein kami baru mengetahui peristiwa tersebut setelah beberapa waktu kemudian. Karena selama ini sangat berharap memperoleh keturunan dalam pernikahan yang sah,” tegas Kuasa hukum.
Dari pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik, termasuk bukti percakapan, dokumentasi, serta informasi lain yang dianggap relevan untuk mendukung proses penyelidikan. Ia juga menekankan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak yang terkait agar proses hukum dapat berjalan objektif.
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang dilaporkan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Atas dasar itu, pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk meminta dilakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Kasus ini sendiri telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 20 Mei 2026, dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak terlapor.
Kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan profesional, transparan, dan objektif, sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat
“Kami berharap agar kasus ini segera menemui titik terang dan pelaku segera ditindak tegas agar peristiwa saling lapor yang menghambat jalannya fakta hukum tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
(Abels Usmanji)

















