Diduga Anak Wartawati Korban Pengeroyokan Diintimidasi oleh Aparat Kepolisian Gowa 

Diduga Anak Wartawati Korban Pengeroyokan Diintimidasi oleh Aparat Kepolisian Gowa 

GOWA,~ Kasus Wartawan yang mencari keadilan atas pengeroyokan anaknya merujuk pada peristiwa yang dialami oleh Sitti Rahma, seorang Wartawati di salah satu Media Online di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kronologi pengeroyokan tersebut terjadi pada wilayah kabupaten Gowa, di rumah Wartawati media Online. Sedangkan pelaku pengeroyokan itu adalah tetangga nya sendiri. Tak ayal lagi, anak Wartawati tersebut langsung melakukan pelapor kejadian perkara ke Polres Gowa.

Namun apa yang terjadi, menurut wartawati ini, tindakan personil Polres Gowa melakukan tekanan pada anaknya selaku korban pengeroyokan.

“Anak saya malah mendapat tekanan bahkan dilaporkan balik, padahal anak saya itu korban loh, ini adalah bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Sitti Rahma, Selasa (21/4/2026).

Ia berharap, sebagai orang tua korban berhak mendapatkan perlindungan, dan kasus ini harus dikawal dengan melaporkannya ke Propam Polda Sulsel, Kompolnas, serta didampingi lembaga hukum/perlindungan anak.

Sering terjadi dalam sengketa hukum di Indonesia, di mana terjadi pelaporan balik (laporan model B) yang terkadang disertai tekanan dari oknum aparat, berdasarkan dinamika hukum perlindungan anak.

Secara hukum, kepentingan terbaik bagi anak harus didahulukan. Jika anak tersebut adalah korban pengeroyokan, ia dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Segala bentuk tekanan atau intimidasi dari pihak kepolisian terhadap anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik maupun tindak pidana perundungan/kekerasan psikis.

Beberapa sumber mengucapkan, bahwa pelaku sering menggunakan strategi laporan balik untuk memaksa korban melakukan perdamaian (damai/cabut laporan), Itulah yang terjadi di wilayah Polres Gowa, menekan korban pengeroyokan dengan ancaman tidak cukup bukti.

BACA JUGA :  Beberapa Titik Car Free Day Kota Makassar, Jasa Raharja Sulsel Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda 

“Terhadap anak tersebut bawah akan di penjarakan jika tidak mencabut laporannya,” tiru Wartawati yang diucapkan salah seorang oknum anggota Polres Gowa padanya.

Laporan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) tetap harus diproses secara profesional oleh penyidik.

Sudah ada indikasi “kongkalikong” atau rekayasa kasus dalam laporan balik tersebut, pihak keluarga berharap kepada  Kabid Propam atau Irwasda Polda Sulsel, menindak tegas Oknum yang menyalahi kode etik kepolisian.

Pimpinan Redaksi Pena Mitra Bhayangkara, Dahlan Sapa angkat bicara dan sangat menyayangkan adanya tindakan intimidasi terhadap anak seorang Wartawati oleh oknum anggota dari Polres Gowa.

“Kami berharap kepada pihak Propam atau Irwasda Polda Sulsel menindaklanjuti kasus tersebut,” tegas Dahlan Sapa.

Mengingat ibu korban adalah seorang Wartawati, tentu jaminan keamanan perlu diprioritaskan dalam mengemban tugas tugasnya sebagai pilar demokrasi.

(Dahlan Sapa)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai