TRCPPA Indonesia Berikan Penghargaan Bakti Tugas 2026 kepada Prof. Yohana Yembise dan Sejumlah Institusi
Jakarta,-Arahbaru.id Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia secara resmi memberikan Penghargaan Bakti Tugas Tahun 2026 kepada sejumlah individu, institusi, dan kelompok masyarakat yang dinilai memiliki dedikasi serta kontribusi luar biasa dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Penghargaan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia Nomor: TRCPPA/01/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, dan ditetapkan di Jakarta pada 11 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, TRCPPA Indonesia menetapkan Prof. Dr. A. Yohana Susana Yembise, M.Sc., Ph.D. sebagai penerima penghargaan kategori individu atas bakti tugasnya selama menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia periode 2014–2019, serta atas kontribusinya sebagai akademisi.
Prof. Yohana Yembise dikenal sebagai menteri perempuan pertama asal Papua sekaligus guru besar perempuan pertama dari Papua di Indonesia. Selama masa pengabdiannya, ia berperan penting dalam penguatan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, termasuk revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagai upaya pencegahan perkawinan anak.
Selain itu, Prof. Yohana juga mendorong lahirnya berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan penanganan kekerasan seksual terhadap anak, pengusulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pengasuhan Keluarga, serta RUU Kesetaraan Gender. Ia juga menginisiasi Program Kabupaten/Kota Layak Anak dan mengkampanyekan program nasional “Three Ends” yang bertujuan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan manusia, serta kesenjangan ekonomi perempuan.
Di bidang akademik, Prof. Yohana Yembise meraih penghargaan internasional Outstanding Alumni Award 2017 dari Simon Fraser University, Kanada, sebagai satu-satunya perempuan penerima dalam kategori Community Service Achievement yang terpilih dari lebih 150 ribu alumni di 141 negara.
Selain kategori individu, TRCPPA Indonesia juga memberikan penghargaan kepada Polres Berau beserta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, serta UPT PPA Kabupaten Berau. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dan kecepatan dalam menangani kasus pencabulan dan sodomi terhadap anak secara profesional, terpadu, dan tuntas dalam waktu kurang dari 30 hari, disertai pendampingan serta pemulihan korban secara menyeluruh.
TRCPPA Indonesia juga menetapkan penghargaan bagi kategori kelompok masyarakat, yang dinilai berperan aktif dalam pendampingan psikologis serta pemberdayaan ekonomi bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah kerja masing-masing.
Ketua Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan moral bagi seluruh pihak agar terus berkomitmen dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia,” ujarnya.
Penyerahan penghargaan TRCPPA Indonesia Tahun 2026 akan dilakukan secara terpisah oleh panitia yang ditunjuk, dengan koordinasi langsung bersama masing-masing penerima penghargaan sesuai kesepakatan waktu dan tempat.(Ft)


















