Tangkap DPO Pencabulan Anak Tiri, Polres Ciko Dapat Acungan Jempol dari Tim Ahli Watimpres
ARAHBARU – Tim ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Prof. Henry Indraguna, SH.MH, memberi apresiasi atas kinerja jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota (Polres Ciko), menyusul keberhasilannya menangkap seorang pelaku pencabulan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga pelaku yang menghilang selama 5 bulan masuk DPO atas nama, NSA, warga Indramayu. NSA jadi tersangka atas dugaan pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta. Tersangka ditangkap Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Diungkapkan Henry yang menjadi kuasa hukum dari pelapor atas kasus tersebut, memberikan acungan jempol kepada Polres Cirebon Kota.
“Kami mendapatkan informasi kalau tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan, kami acungi jempol atas kerja Polres Cirebon Kota ini,” kata Henry juga sebagai tim ahli Watimpres.
Diungkapkan Henry, pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah melimpahkan berkas BAP ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, namun masih pemeriksaan berkas dan belum P21.
Sementara itu, NSA berurusan dengan hukum menyusul adanya laporan atas dirinya atas tuduhan melakukan pencabulan anak tiri. Pasca laporan bergulir di Polres Cirebon Kota, tersangka keburu menghilang hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabar menghilangnya NHA diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor, Raden Reza.
“Sejak 25 Maret 2024 panggilan ke-2 tersangka tidak hadir dan pada tanggal 26 Maret 2024 muncul Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Polres Cirebon Kota,” ungkapnya.(dms).