Sinergi untuk Pelayanan Optimal, Polres Sanggau Siapkan PKS Tahun 2026

 

Sanggau, Polda Kalbar – Polres Sanggau menggelar rapat pembahasan naskah perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah mitra strategis pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana koordinatif ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Sanggau, AKP PSC. Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P., sebagai langkah memperkuat kolaborasi pelayanan publik di wilayah Kabupaten Sanggau.

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari PLN Sanggau, PDAM Sanggau, tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, bidan, hingga petugas kebersihan. Keterlibatan lintas sektor ini menjadi bagian dari upaya Polres Sanggau dalam memastikan dukungan operasional dan pelayanan internal berjalan optimal sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Selain Kabagops, hadir pula sejumlah pejabat internal Polres Sanggau di antaranya Kasubbagkerma AKP Woro Susilo, Kasi Hukum AKP Sutono, Kasubbagbekpal Iptu Suparman, serta personel dari Dokkes, Siwas, Baglog, dan Bagops. Dari pihak eksternal, turut hadir Manajer ULP PLN Sanggau Aam Amrullah beserta staf, perwakilan PDAM, tenaga medis, serta unsur pendukung lainnya.

Dalam sambutannya, AKP PSC. Kusuma Wibawa menegaskan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi terkait isi naskah kerja sama sebelum dilakukan penandatanganan resmi.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerja sama Polri, khususnya yang mengatur kerja sama di tingkat Polres.

“Kami ingin memastikan setiap poin dalam naskah kerja sama dipahami dan disepakati bersama sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak. Mekanisme yang ditempuh harus sesuai aturan agar pelaksanaannya memiliki kekuatan administratif dan hukum,” ujar Kusuma Wibawa.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia

Ia menambahkan, setelah konsep naskah disepakati, dokumen tersebut akan dikirimkan ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan verifikasi sebelum masuk tahap penandatanganan. Menurutnya, langkah ini penting guna menjamin transparansi serta akuntabilitas kerja sama.

Kasubbagkerma Polres Sanggau, AKP Woro Susilo, menjelaskan bahwa PKS yang dibahas merupakan perpanjangan dari kerja sama tahun sebelumnya. Meski sebagian besar substansi masih relevan, pihaknya tetap membuka ruang pembaruan apabila terdapat penyesuaian kebutuhan di lapangan.

“Kita sudah memahami poin-poin utama dalam naskah sebelumnya. Namun jika ada hal yang perlu diperbarui, silakan disampaikan. Prinsipnya, kita tetap berpedoman pada Perkap Nomor 12 Tahun 2014 agar kerja sama ini berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dari pihak PLN, Manajer ULP Sanggau Aam Amrullah menyampaikan dukungannya terhadap kelanjutan kerja sama tersebut. Ia menyebut bahwa secara umum naskah telah disetujui dengan beberapa penyempurnaan teknis.

“Naskah yang dibahas pada prinsipnya sudah kami setujui sebagaimana tahun sebelumnya, hanya terdapat sedikit perubahan yang telah diperbaiki. Kami siap melanjutkan ke tahap penandatanganan,” ungkap Aam.

Hal senada disampaikan staf PDAM Sanggau, Rudiansyah, yang memastikan tidak ada perubahan signifikan dalam draft perjanjian. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk menandatangani dokumen setelah proses verifikasi rampung.

Sementara itu, tenaga kesehatan yang terdiri dari dr. Muhammad Lutfi Arafandi, drg. Christine Grace Lumban Gaol, bidan Retno Sri Narsianti Putri, serta petugas kebersihan Beten menyatakan sepakat terhadap konsep naskah yang telah dipaparkan dalam rapat.

Kasi Hukum Polres Sanggau, AKP Sutono, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap pelaksanaan kerja sama di lingkungan Polri. Ia memastikan dokumen yang telah disepakati akan segera diteruskan ke Bidkum Polda Kalbar melalui Seksi Hukum Polres Sanggau.

BACA JUGA :  Jelang Pengamanan TPS, Personil Polsek Bontonompo Gelar Apel Pengecekan Kelengkapan Personil

“Peraturan Kapolri menjadi pedoman utama kita. Setelah disepakati, naskah akan kami kirimkan untuk diverifikasi sehingga seluruh tahapan memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Dari fungsi pengawasan, Ps. Kasubsibin Siwas Polres Sanggau Aiptu Andry Ariyanto menyarankan agar setelah penandatanganan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif dan siap menghadapi audit administrasi.

Menutup rapat, AKP PSC. Kusuma Wibawa menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak yang terlibat. Ia berharap kerja sama ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga dapat terus diperpanjang pada tahun-tahun mendatang sebagai bentuk sinergi berkelanjutan.

“Kami optimistis kolaborasi ini akan semakin memperkuat dukungan terhadap tugas kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk jadwal penandatanganan, kami masih menunggu hasil verifikasi dari Bidkum Polda,” pungkasnya.

Sebagai hasil rapat, konsep naskah PKS telah disepakati bersama dan akan diajukan untuk verifikasi. Adapun jadwal penandatanganan akan ditentukan lebih lanjut setelah seluruh tahapan administratif dinyatakan lengkap.

 

Wapimred Rustan.”

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai