Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Pembunuh Pasutri di Tulungagung

Arah Baru, Tulungagung- Aparat Satuan Reserse Krimimal Kepolisian Resor (Satrekrim Polres) Tulungagung, berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam waktu 2 X 24 Jam. Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut berinisial EP alias G, warga Dusun Besinan, Desa Ngantru.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto SIK, MH, mengatakan,EP alias (G) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pasutri warga Ngantru inisial HRN (54 tahun) dan NR (49 tahun). Ia mengatakan bahwa motif tersangka melakukan aksinya adalah karena sakit hati kepada korban. Sebab saat ditagih hutang sebesar Rp250 juta untuk pembelian cincin batu mulia (akik), korban malah menganggap sebagai candaan.

“Kronologi kejadian, tersangka datang ke rumah korban pada Rabu (28/6/2023) sekitar 21.30 WIB. Tersangka lalu mengobrol dengan korban HRN. Sampai jam 23.30 WIB, tersangka yang datang untuk menagih hutang Rp250 juta, dianggap candaan oleh korban HRN,” kata kapolres saat menggelar press release di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023).

Eko Hartanto pun melanjutkan keterangannya, saat akan pulang tersangka langsung memukul korban sebanyak 20 kali hingga korban HRN meninggal dunia. Korban HRN, lalu diikat tangannya, mulut disumpal sandal dan dimasukkan ke ruang karaoke. Selanjutnya, berselang agak lama, korban NR lalu menanyai tersangka di mana keberadaan HRN (suaminya). Korban NR lalu masuk ruang karaoke dan diikuti tersangka. Namun saat menyalakan lampu ruang karaoke, korban NR langsung dipukul tersangka sebanyak 4 hingga 5 kali dan leher korban NR dicekik dengan kabel mikrofon yang ada di ruang karaoke hingga korban NR meninggal dunia.

BACA JUGA :  Pembukaan Kuliah Kerja Profesi (KKP) Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-63 Tahun 2023 di Polres Tulungagung

“Dari hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara tersebut, polisi akhirnya menetapkan EP alias G sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Ag)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai