Polda Banten Bongkar Dua Lokasi Pembuatan Oli Palsu di Kabupaten Tangerang

ARAHBARU – Masyarakat awam khusus pemilik kendaraan bermotor sekarang sudah harus berhati-hati dan harus jeli saat akan mengganti oli kendaraan.

Langkah antisipasi itu menyusul penggrebekan dua lokasi pembuatan oli palsu. Dua lokasi yang digrebek Polda Banten itu yakni di Cikupa dan Panongan Kabupaten Tangerang Propinsi Banten.

“Penggrebekan dilakukan pada Minggu (26/5/2024) kemarin,” Kata AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K, Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten.

Dony menjelaskan, pengungkapan aktifitas pemalsuan oli palsu tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa daerah Cikupa Tangerang, ada pembuatan dan penjualan oli bermerek yang palsu.

“Kami langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, hingga akhirnya dilakukan penggrebekan dan kami menemukan sejumlah barang bukti termasuk alat produksi di lokasi,” Kata Dony yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota ini.

Terkait dengan kejadian tersebut pihak kepolisian menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kemudian pasal 62 UU RI No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI),” Jelas Dony seraya menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.(dms)

Spread the love

BACA JUGA :  Pimpinan DPRD Kota Cirebon Bawa Aspirasi SMAN 7 ke Komisi X DPR-RI

Mungkin Anda juga menyukai