Penangkapan Cepat Pelaku Pembacokan Pelajar di Cirebon Usai Viral di Media Sosial

ARAHBARU, Cirebon – Kurang dari 24 jam setelah aksi pembacokan yang melibatkan pelajar viral di media sosial, Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tiga pelaku. Insiden ini menyebabkan seorang pelajar mengalami luka bacok di bagian kepala.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang sudah diamankan adalah MEL, FH, dan MR, sementara satu pelaku berinisial G masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Semua pelaku yang terlibat adalah pelajar,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Kamis (23/5).

Kejadian tawuran antara dua kelompok pelajar, Astaga dan Mawar, terjadi di Jalan Raya Kecamatan Tengah Tani dan sempat viral di Facebook pada Rabu (22/5) dini hari. Korban bernama FD dari warga Tengah Tani mengalami luka bacok di kepala dan harus mendapatkan lima jahitan.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, anggota kami berhasil menangkap para tersangka di beberapa lokasi,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa perilaku para pelaku yang masih pelajar tersebut termasuk dalam kategori kenakalan remaja yang mengarah pada tindak kriminal.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ini sekadar kenakalan remaja atau sudah masuk ranah kriminalitas,” jelasnya.

Ia menjelaskan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 9 tahun. Saat ini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sambil menunggu vonis.(MDR)

Spread the love

BACA JUGA :  Komitmen PT KAI Berikan Keselamatan dan Keberlanjutan untuk Bangsa Indonesia

Mungkin Anda juga menyukai