Mobil Pickup Carry Berjejeran, Diduga Pelangsir BBM Merajalela di SPBU INHU
Mobil Pickup Carry Berjejeran, Diduga Pelangsir BBM Merajalela di SPBU INHU
INDRAGIRI HILIR, RIAU – Dugaan praktik pelangsir BBM bersubsidi kembali mengganggu ketertiban distribusi energi di Provinsi Riau. Kali ini, lokasi yang menjadi sorotan adalah SPBU 14292676 yang terletak di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (INHU).
Dari pantauan lapangan, lokasi SPBU tersebut terlihat ramai dengan mobil pickup jenis Carry yang diduga berperan sebagai pelangsir. Kendaraan-kendaraan ini tampak berserakan dan bahkan terlihat mengantre dalam jumlah cukup banyak, mengindikasikan adanya aktivitas pengisian BBM dalam skala besar yang tidak sesuai dengan ketentuan. (4/2)
Praktik pelangsir BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu akses masyarakat umum yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, pengisian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar menggunakan jerigen atau kendaraan yang dimodifikasi dilarang keras, kecuali memiliki rekomendasi resmi dan dalam jumlah terbatas.
Sanksi bagi pelaku sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. SPBU yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin secara permanen.
Kondisi di SPBU 14292676 ini mengingatkan pada kasus serupa di berbagai daerah di Riau dan Sumatera, di mana para pelangsir sering menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi atau baby tank untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dan BPH Migas segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik pelangsir maupun oknum di dalam SPBU yang diduga memberikan kemudahan. (*)
















