Menghargai Warisan Sejarah, Tajug Agung Pangeran Kejaksaan Diakui sebagai Cagar Budaya
ARAHBARU – Pemerintah Kota Cirebon secara resmi mengakui Tajug Agung Pangeran Kejaksaan sebagai situs cagar budaya. Penganugerahan status ini disambut dengan penuh syukur oleh masyarakat setempat, yang merasa bangga dengan pengakuan atas warisan sejarah yang mereka miliki.
Perwakilan dari pengurus Tajug Agung menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah kota atas pengakuan ini. Mereka berharap, dengan status baru sebagai cagar budaya, perhatian dan upaya pelestarian terhadap Tajug ini akan semakin meningkat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Tim Ahli Cagar Budaya yang telah mengakui nilai sejarah Tajug ini. Beberapa elemen penting seperti soko guru, sumur, tembikar, mimbar, dan tombak yang ada di sini, semuanya masih asli dan berusia sekitar 500 tahun,” ujar Sekretaris Dewan Kemakmuran Tajug (DKT)
Tajug Agung Pangeran Kejaksaan, yang dibangun pada abad ke-14, merupakan tajug tertua ketiga di Cirebon setelah Masjid Panjagrahan dan Masjid Merah di Panjunan. Situs ini bukan hanya sebuah tempat ibadah, tetapi juga saksi bisu sejarah panjang kota Cirebon dan penyebaran agama Islam di wilayah Cirebon.
Pihak pengurus juga menyatakan keinginan mereka untuk melakukan revitalisasi Tajug, namun dengan tetap menjaga keaslian cagar budaya ini. “Revitalisasi yang akan dilakukan hanya akan meliputi perbaikan bagian atap sesuai dengan desain joglo aslinya, serta penghapusan unsur-unsur modern seperti keramik besi untuk mengembalikan karakteristik tradisionalnya,” tambahnya.
Dengan pengakuan ini, diharapkan Tajug Agung Pangeran Kejaksaan akan semakin mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah serta masyarakat, sehingga dapat terus terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.(dms)

















