Kuasa Hukum Tersangka Kasus Asusila Melaporkan Hakim PN Cirebon ke Komisi Yudisial

ARAHBARU – Seorang warga Karawang, NSA, melaporkan seorang hakim di Cirebon ke Komisi Yudisial (KY), menyusul ditolaknya gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon beberapa waktu lalu. NSA sendiri telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota atas dugaan asusila.

Agus Prayoga yang menjadi kuasa hukum NSA menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan seorang hakim tersebut ke KY.

Kata Agus, NSA menggugat ke praperadilan atas status tersangkanya karena dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak sambungannya, N. Kasus ini sebelumnya sempat viral, sebab istri NSA atau ibu kandung N sempat curhat di podcast milik artis terkenal, hingga berakhir terhadap penetapan tersangka NSA.

Belakangan, kuasa hukum NSA Agus Prayoga menduga ada berbagai keganjilan. Sebab, Polres Cirebon Kota yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini karena beberapa TKP terjadi di Kota Cirebon, menyatakan NSA buron. Padahal, sambung Agus, keluarga menyatakan jika NSA tidak ke mana-mana dan sama sekali tidak melarikan diri. Pemberitahuan buron pun tidak pernah diterima pihak keluarga. Agus Prayoga menegaskan, pihaknya serta keluarga justru tahu status NSA buron dari media yang memberitakan kasus ini.

Atas status pernah buron ini, akhirnya PN Kota Cirebon menyatakan menolak praperadilan NSA. Beberapa poin lainnya atas penolakan praperadilan ini yaitu kurang pihak tergugat karena Kejaksaan tidak turut digugat.

“Praperadilan sangat anomali. Putusannya tidak benar. Dinyatakan pernah buron hingga akhirnya praperadilan ditolak, kejaksaan tidak digugat karena kurang pihak juga turut menjadi dasar penolakan praperadilan. Padahal NSA tidak pernah buron, keluarga bersaksi NSA ada terus, tidak pernah kabur,” ujar Agus Prayoga.

BACA JUGA :  AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung

Untuk itu, menurutnya, pihaknya telah melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.

“Saya tidak ingin peristiwa Vina terulang kembali. Berawal dari hal-hal maladministrasi di awal penyelidikan, berakhir ke status tersangka pihak yang tidak bersalah, kemudian peradilannya juga sesat. Ini harus diluruskan, jangan dibiarkan,” katanya.

Tak hanya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, menurutnya, pihaknya juga turut meminta Komisi Yudisial untuk turut memantau jalannya persidangan NSA di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saat ini, sidang dugaan asusila NSA terhadap N masih berjalan di PN Kota Cirebon dengan agenda pembacaan dakwaan, meski saat ini ditunda karena NSA dibantarkan di klinik Rutan Cirebon akibat sakit yang diduga akibat penganiayaan saat penahanan dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kita juga minta sidangnya mohon untuk dipantau oleh Komisi Yudisial,” katanya seraya menambahkan pemeriksaan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Cirebon Kota saat penahanan NSA, sudah dilakukan.(Dms)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai