Kronologis Tersangka Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon

ARAH BARU – Kasus korupsi pengadaan 5 alat besar darat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dilakukan sebagai penetapan status tersangka mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon, Syahroni, Rabu (14/12/2022).

Dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka mark up pengadaan 5 alat besar darat dan tersangka sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 8 jam, baru selesai pukul 24.00 Wib.

Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, tersangka S terbukti melakukan mark up harga pengadaan barang. Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi

Sejak pagi hari, tersangka S bersama Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan tim ahli telah melakukan pengecekan lapangan di Dinas PUTR, Jalan Terusan Pemuda, Kesambi, Kota Cirebon.

“Total pengadaan barang ini sebesar 8,53 Miliar, oleh tersangka terhadap 5 alat berat diketahui ada penyelewengan,” katanya, Kamis, (15/12/2022).

Atas perbuatan tersangka, negara alami kerugian mencapai lebih dari Rp1 Miliar. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka S ialah tindak pidana korupsi (tipikor), penyimpangan dalam pengadaan alat besar darat.

Sebelum penetapan, dilakukan pengecekan di lapangan oleh Kejaksaan Kota Cirebon didampingi tim ahli dan dihadiri Pengguna Anggaran, juga disaksikan langsung mantan Kepala Dinas PUTR S.

“Kami datangi Kantor DPUTR untuk memastikan alat yang dimaksud ada atau tidak, sebab pada Juli 2022 alat besar darat yang dimaksud sudah diganti setelah kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, penyelewengan tindak pidana korupsi oleh tersangka dilakukan pada tahun anggaran 2021.

Semula, pengadaan alat besar darat yang dimaksud ialah Beko, namun oleh tersangka diganti menjadi wheel laoder.

BACA JUGA :  Bentrokan Ormas di Bandung: Markas PP Diserang, 12 Orang Luka-Luka

“Pengadaan tersebut anggaran 2021, namun dilaksanakan pada bulan Februari 2022 lalu, awalnya ada salah satu alat berat yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ucapnya.

Temuan tersebut, dipastikan tidak sesuai dengan kontrak pengadaan barang alat besar darat tahun anggaran 2021.

Tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1, subsidair pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.(Evi)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai