Korban Penganiayaan Merasa Kecewa Dengan Kenerja Polsek Ngemplak
Sleman ~ Salah seorang korban pengeniyaan berat sangat merasa kecewa dengan pelayanan kepolisian khususnya di wilayah Polsek Ngemplak Sleman Yogyakarta,Laporan sudah memasuki bulan ke empat (4),belum kunjung ada titik terangnya.
Yang membuat kecewanya korban,pelaku tidak perna di aman kan atau ditahan,dan barang bukti pelaku gunakan melakukan pengeniyaan tidak di sita oleh pihak Polsek Ngemplak,
Kronologis kejadian,
Tidak ada keributan atau pertengaran di rumah korban” , mobil datang Nyampe di rumah tersebut,pihak pelaku bersama teman wanitanya itu turun dari mobil pick gran max langsung masuk ke dalam rumah,korban mempersilahkan masuk embak ini lah rumah pak Tri tutur korban.
Wanita itu bilang betul waktu dia pak trinya (pelaku) saya melalui WhatsApp video call saya ini betul rumah nya tutur teman wanita Pelaku,pak tri mengaku rumah korban punya dia.
Setelah lama berbincang di turunkan lah motor vario tersebut, dari mobil pick up GrandMax,tersebut.
Tidak Lama pelaku manggil teman wanitanya untuk minta bantuan turunkan motor dari mobil pick up tersebut,sama barang~barang yang lainnya.Saat itu korban sendrian di rumah,Terus korban mempersilahkan duduk dan korban bertanya tentang uangnya bagai mana dan barang lainnya.
Dia menjawab pelaku uang nya “ra ono”,tidak ada barang nya,”Ndelok o kono,”liat sendri.Dia langsung merangkul wanita teman pelaku mengajak pergi,korban lansung emosi dan mengambil air panas di siram ke pelaku mereka.
Terus pelaku langsung keluar dari rumah.korban mengejar keluar lalu di pukul pake kursi kedua pelaku, lari masuk mobil.
Korban langsung menghadang pelaku.
Mobil pick up Grand Max tetap melaju korban memukul kaca mobil pelaku hingga pecah
Kaca depannya,akhirnya korban terjatuh di depan mobil tersebut.
Pelaku menancap gas lalu menabrak dan menggilas korban hingga luka korban cukup parah,luka yang di derita korban luka-luka dan patah tulang rusuknya dan ada hasil pemeriksaan dokter Dr Ortophadi,tegas korban.
Kami dari media online saksi hukum Indonesia.com,mengkonfirmasi pihak polsek Ngemplak melalui WhatsApp pribadinya,mengatakan bahwa belum jadi tersangka masih dalam penyelidikan jadi belum bisa di tahan tuturnya.
Ada apa dengan pihak polsek Ngemplak Sleman Yogyakarta dengan kasus penganiayaan,pelaku tidak jadi tersangka,menurut Undang-Undang pasal KUHP.
Bunyi Pasal 351 KUHP:(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.Atau Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Itulah yang membuat kecewanya,kepada pelapor atau korban,sepertinya hukum tidak di jalankan dengan benar.
Pelaporan dari tanggal 29/06/2023 belom ada titik terangnya tegas korban.
Bapak Kapolri Sulistyo Sigit Prabowo Kami memohon agar jajaran Polri dibenahi agar betul-betul menjalankan tugas sesuai undang-undang Kepolisian secara profesional.Sebagai pengayom,pelayan,pelindung,penegak hukum
Penulis Dahlan Sapa