KAI Daop 3 Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Kereta Api ke Sekolah-Sekolah
ARAHBARU, Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui edukasi langsung ke generasi muda. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian yang digelar di berbagai sekolah yang berada di dekat jalur rel wilayah operasional Daop 3.
Program ini merupakan bagian dari roadshow keselamatan berkelanjutan yang menyasar jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran keselamatan sejak dini bagi siswa yang tinggal di sekitar jalur kereta api.
“Keselamatan perjalanan KA bukan hanya tanggung jawab operator, tapi juga seluruh masyarakat. Melalui edukasi ini, kami harap anak-anak dan remaja bisa memahami risiko dan menjadi agen keselamatan di lingkungan mereka,” ujar Muhibbuddin, Rabu (11/6/2025).
23 Kali Sosialisasi Keselamatan di Semester Pertama 2025
Dalam periode Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 3 telah menggelar 23 kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah yang berada dekat jalur KA. Dalam sosialisasi tersebut, Tim Pengamanan KAI memberikan penjelasan menyeluruh terkait berbagai larangan dan bahaya aktivitas di jalur kereta, seperti: Bermain di jalur rel, Meletakkan benda di atas rel, Melempar objek ke kereta api, Merusak atau mencuri komponen rel, Membuang sampah di area rel.
Selain itu, para siswa juga diperkenalkan pada profesi di dunia perkeretaapian, serta ditayangkan video simulasi bahaya menerobos perlintasan dan dijelaskan pasal-pasal hukum yang relevan.
Dasar Hukum dan Sanksi Tegas
Muhibbuddin menegaskan bahwa seluruh larangan aktivitas di rel KA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan melakukan aktivitas selain untuk kepentingan transportasi KA.”
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sesuai Pasal 199 UU tersebut.
Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan bahwa program edukasi ini akan terus berlanjut ke berbagai wilayah dalam rangka menciptakan perjalanan KA yang aman dan nyaman.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menegur atau mengingatkan siapa pun yang beraktivitas di jalur kereta api. Ini sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal,” tutup Muhibbuddin.(MDR)


















