Diduga Ada Pengumpulan BBM Bersubsidi di Ujung Loe, Warga Minta Tipidter Polres Bulukumba Turun Tangan

Diduga Ada Pengumpulan BBM Bersubsidi di Ujung Loe, Warga Minta Tipidter Polres Bulukumba Turun Tangan

BULUKUMBA – Jumat,10 Juli 2026 Dugaan aktivitas pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga, pengemudi kendaraan, dan pengunjung SPBU Ujung Loe melaporkan kepada wartawan adanya dugaan pembelian BBM bersubsidi menggunakan puluhan jeriken.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang perempuan berinisial MN diduga beberapa kali melakukan pembelian BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU Ujung Loe. Aktivitas tersebut disebut-sebut menggunakan puluhan jeriken, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Warga mempertanyakan dasar atau rekomendasi yang diduga digunakan dalam pembelian BBM bersubsidi tersebut. Menurut mereka, BBM bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan lokasi penampungan BBM di wilayah Manjalling, Kecamatan Ujung Loe. Namun, informasi tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah warga berharap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba segera melakukan peninjauan lapangan dan penyelidikan terhadap laporan masyarakat beserta dokumentasi yang telah diterima wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

BACA JUGA :  Sinergi Jasa Raharja Sulsel dan Dishub Kota Makassar Terkait Pendanaan dan Giat Keselamatan Berlalu lintas

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dimuat masih berupa dugaan yang bersumber dari laporan masyarakat dan dokumentasi yang diterima wartawan. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak terkait memberikan penjelasan atau bantahan, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (*)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai