Ancaman Hukuman Untuk Dua Perampok Alfamart yang Ditetapkan Tersangka

ARAH BARU – Resmi ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. Perampokan terjadi di Alfamart di Jalan Jenderal Soedirman Brebes Jawa Tengah, Juwari (25) dan Ari Susanto (25) warga Cirebon Jawa Barat,
Hasil penyelidikan dan penyidikan tim Unit 1 Satreskrim Polres Brebes, keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket, dengan peran masing-masing yang berbeda. Hal tersebut disampaikan KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Hartati.
KBO Satreskrim Polres Brebes juga mengatakan,“Tersangka Juwari berperan sebagai eksekutor pencurian dan tersangka Ari Susanto memiliki peran menunggu di sepeda motor (driver). Bahkan, dalam rekaman CCTV terlihat tersangka ini (Ari Susanto), berada di sepeda motor yang dihadapkan ke jalan raya,” Sabtu (04/03/23) pagi.
Beliau menambahkan, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya hingga maksimal 9 tahun penjara.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, uang ratusan ribu hasil kejahatannya dan satu unit sepeda yang digunakan sebagai alat kejahatan tersangka, kami amankan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perampokan di Alfamart depan Mapolres Brebes, pada Kamis (02/03/23) digagalkan oleh seorang karyawan bernama Wahyu (22). Bahkan, aksi perlawanan seorang karyawan dikeroyok dua orang perampok viral di media sosial, hingga akhirnya keduanya diamankan digiring polisi ke Mapolres Brebes.
(Evi)