Abels Usmanji: Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers di Indonesia

Abels Usmanji: Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers di Indonesia

SULSEL,- Selasa 20 Januari 2026– Para insan pers menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana tanpa melalui mekanisme penyelesaian berdasarkan karya jurnalistik.

Menurut Abels Usmanji, putusan tersebut merupakan keputusan yang sangat adil, memperkuat kebebasan pers di indonesia dan mencerminkan keberpihakan negara terhadap kebebasan pers serta perlindungan insan jurnalistik di Indonesia.

“Sepanjang perjalanan sejarah pers, banyak wartawan yang mengalami tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan merasa terancam oleh kerja jurnalistik. Oleh karena itu, putusan MK ini menjadi angin segar dan bentuk keadilan hukum bagi insan pers,” ujarnya.

Putusan MK yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, menegaskan bahwa frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai sebagai instrumen konstitusional untuk melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kondisi tersebut dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Mahkamah menilai wartawan berada dalam posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan substantif.

BACA JUGA :  Pemilu 2024 di Brebes, Terdapat 1.517.676 Pemilih Sementara

Abels menegaskan, bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi wartawan dan insan pers, selama menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan hukum bagi wartawan memang tidak bersifat absolut, namun selama wartawan bekerja secara sah, profesional, dan beretika, negara wajib menjamin tidak adanya tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia memaknai putusan MK ini bukan hanya sebagai kemenangan wartawan, tetapi sebagai kemenangan seluruh bangsa Indonesia. Sebab, perlindungan terhadap pers berarti juga perlindungan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa fungsi dan peran wartawan adalah hak publik yang sangat penting sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia,” pungkasnya. (*)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai