Toni RM Soroti Prosedural Peminjaman terpidana Sudirman dari Lapas kepada Penyidik Polda

ARAHBARU – Keberadaan terpidana Sudirman pada kasus pembunuhan “Vina Cirebon” kini mulai disoroti, terutama berkait dengan prosedural dipindahkannya Sudirman dari Lapas Kelas 1 Cirebon dan kini masih dalam pengawasan Penyidik Polda Jabar.

Sorotan itu datang dari praktisi hukum, Toni RM pada Sabtu (24/8/) kemarin. Toni bahkan sempat menyoal Kalapas Kesambi yang dianggapnya tidak melakukan prosedural yang benar terkait dengan kondisi tersebut.

Toni mengungkapkan, peminjaman Sudirman oleh penyidik Polda Jawa Jabar, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain dapat dilakukan hanya untuk kepentingan diantaranya untuk alasan Pembinaan, alasan Keamanan atau Ketertiban, dan alasan Proses Peradilan.

“Jadi tidak boleh sepanjang tidak ada alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 ayat 1 yakni Pembinaan, Keamanan dan ketertiban dan proses peradilan. Nah disini, Sudirman diambil ini kan bukan untuk proses peradilan tetapi untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengungkap tiga DPO yang belakangan kemudian ditangkap adalah Pegi Setiawan,” tandas Toni.

Jika Sudirman itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi (diperiksa sebagai saksi) untuk mengungkap tiga DPO atau untuk perkara lain atau untuk perkara apapun, maka akan berlaku pasal 17 Undang-Undang Pemasyarakatan. Dimana intinya pemeriksaannya harus dilakukan di Lapas.

“Tidak boleh dipinjam ataupun dimutasi ke lapas lain dengan alasan penyidikan, penyidiknya harus datang ke lapas dan periksa di dalam Lapas itupun setelah penyidik menunjukkan Surat perintah penyidikan kepada Kalapas,” tegas Toni.

Nah kalau harus dibawa ke luar Lapas, sambung Toni, itu diatur di dalam pasal 17 ayat 4, itu bisa dibawa keluar Lapas hanya untuk kepentingan tiga hal satu penyerahan berkas perkara, kemudian yang kedua kebutuhan rekonstruksi, dan yang ketiga pemeriksaan di sidang pengadilan.

BACA JUGA :  Lautan Manusia Membentang di Jalan Jendral Sudirman pada Gerak Jalan Gembira Anies Baswedan - Gus Muhaimin

Di dalam pasal 17 ayat 5 Undang-undang pemasyarakatan disebutkan bahwa dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 atau untuk keperluan lain hanya dapat dibawa keluar setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Itupun sebenarnya hanya diperbolehkan satu hari saja. Sementara yang kami ketahui Sudirman itu keluar dari Lapas Kelas 1 Cirebon sejak tanggal 21 Mei 2024 lalu dan hingga kini belum dikembalikan ke Lapas Kelas 1 Cirebon,” tuturnya.

Nah untuk penyidikan seperti Sudirman yang diperiksa sebagai saksi untuk mentersangkakan Pegi Setiawan, kata Toni maka harus ada izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan di mana Dirjen Pemasyarakatan itu di Kementerian Hukum dan HAM pusat bukan di Kanwil.

“Bagaimana kalau tidak ada izin, Kalapasnya melanggar hukum, Kalapasnya itu harus bertanggung jawab mulai dari penerimaan sampai keluarnya narapidana,” pungkas Toni. (Dms)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai