Kejati Sulawesi Selatan Bidik Reklamasi Metro Tanjung Bunga Makassar dengan Babak

Kejati Sulawesi Selatan Bidik Reklamasi Metro Tanjung Bunga Makassar dengan Babak

MAKASSAR, ✍️ – Dugaan pelanggaran reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar kembali diadakan penyidikan, memasuki babak penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai membedah persoalan dari sisi teknis kelautan hingga legalitas penguasaan lahan.

Tim penyidik kini berkoordinasi dengan ahli bidang kelautan untuk memastikan satu persoalan mendasar: di mana batas wilayah pantai yang secara regulasi dapat direklamasi?

Jawaban atas persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan objek reklamasi yang tengah didalami penyidik, termasuk status wilayah, legalitas lahan, proses penerbitan hak atas tanah serta kemungkinan dampak terhadap keuangan negara.

Kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan ahli untuk mendapatkan kepastian teknis mengenai batas pantai berdasarkan regulasi.

Hal itu disampaikan Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (28/8/2026). “Tim penyidik saat ini berkoordinasi dengan ahli untuk mengetahui lebih jauh terkait batas pantai di lokasi yang dapat direklamasi menurut regulasi,” katanya

Menurut Soetarmi, ahli yang dilibatkan berasal dari Kementerian Kelautan. Keterangan ahli dibutuhkan untuk membantu penyidik memetakan aspek teknis wilayah pesisir yang menjadi objek perkara.

Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melihat serta menghitung potensi kerugian negara yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan yang sedang disidik.

Artinya, penyidik kini sedang membangun rangkaian pembuktian dari hulu ke hilir: mulai dari kondisi dan batas wilayah pesisir, aktivitas reklamasi, legalitas lahan, proses perizinan hingga konsekuensi keuangan negara.

BACA JUGA :  Mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Jasa Raharja Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Kendaraan Gratis

Namun, besaran kerugian negara maupun ada atau tidaknya kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Kejati Sulsel juga telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki pengetahuan terkait proses reklamasi dan legalitas lahan.

Pihak yang diperiksa antara lain dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan Wali Kota Makassar pada periode terkait, hingga perusahaan yang melakukan reklamasi.

“Sudah banyak saksi diperiksa, di antaranya pihak BPN, mantan Wali Kota Makassar di periode tersebut hingga perusahaan-perusahaan yang melakukan reklamasi di atas lokasi pantai tersebut,” ujar Soetarmi.

Pemeriksaan terhadap BPN diarahkan antara lain untuk mengurai dasar legalitas yang dimiliki perusahaan atas objek reklamasi.

Penyidik juga ingin mengetahui bagaimana proses penerbitan hak atas tanah dilakukan, termasuk apakah seluruh prosedur pemberian izin telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tujuannya bagaimana tim penyidik dapat mengetahui sejauh mana legalitas yang dimiliki oleh perusahaan reklamasi atas objek reklamasi. Apakah pemberian izinnya sudah sesuai prosedur atau tidak,” kata Soetarmi.

Dokumen Diburu, Kantor Perusahaan Digeledah. Upaya membangun konstruksi perkara juga dilakukan melalui penggeledahan.

Salah satu lokasi yang sebelumnya digeledah penyidik adalah kantor perusahaan properti di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara reklamasi.

Perusahaan yang kantornya digeledah tersebut sebelumnya diberitakan sebagai PT Dillah Group, perusahaan yang bergerak di sektor properti.

Pemberitaan sebelumnya juga menyebut adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga.

Persoalan yang kemudian menjadi bagian dari penelusuran adalah kondisi kawasan ketika hak atas tanah tersebut diterbitkan. Sebagian wilayah disebut masih berupa perairan pada saat sertifikat tersebut terbit.

BACA JUGA :  Ketum Media saksihukumindonesia.com Dilantik jadi Pengurus Bidang Eksekutif DPD Partai Nasdem Kota Cirebon

Kendati demikian, kondisi tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Penyidik masih harus menguji dokumen pertanahan, izin reklamasi, data teknis wilayah serta keterangan ahli untuk menentukan fakta hukumnya.

46 Titik Koordinat dan 23 Hektare Ditelusuri

Penyidik juga mendalami informasi mengenai sejumlah titik koordinat yang disebut berada di kawasan yang sebelumnya merupakan wilayah laut.

Salah satu informasi yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya menyebut terdapat 46 titik koordinat dengan luas sekitar 23 hektare yang dikaitkan dengan PT Dillah Group.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penelusuran penyidik dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Karena itu, data koordinat menjadi penting untuk dicocokkan dengan kondisi fisik wilayah, dokumen pertanahan, izin reklamasi dan batas wilayah pesisir berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di titik inilah keterangan ahli kelautan menjadi krusial.

Penyidik membutuhkan dasar teknis untuk memastikan apakah lokasi yang direklamasi berada dalam wilayah yang diperbolehkan, bagaimana status wilayah tersebut ketika reklamasi dilakukan, serta bagaimana aktivitas tersebut berkaitan dengan proses penguasaan dan penerbitan hak atas tanah.

Kejati: Perkara Masih Berjalan

Kejati Sulsel sebelumnya memastikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga masih berjalan.

Penyidik terus mengumpulkan dan menguji dokumen, keterangan saksi, hasil penggeledahan serta keterangan ahli untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.

Langkah koordinasi dengan ahli kelautan menjadi bagian dari proses tersebut.

Setelah aspek teknis wilayah diperjelas, penyidik akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menguji persoalan legalitas reklamasi dan penguasaan lahan.

Sementara koordinasi dengan BPKP diarahkan untuk mengetahui apakah aktivitas yang menjadi objek penyidikan menimbulkan potensi kerugian negara dan berapa nilainya jika unsur tersebut nantinya terbukti.

BACA JUGA :  الصومال يحظر تيك توك وتيليجرام ووَن إكس بت بسبب المحتوى "المروع" والتضلي

Dengan demikian, perkara reklamasi Metro Tanjung Bunga kini tidak hanya berkutat pada persoalan siapa menguasai lahan dan bagaimana sertifikat diterbitkan, tetapi juga bergerak ke pertanyaan yang lebih mendasar: apakah reklamasi dilakukan pada wilayah yang secara hukum dan teknis memang diperbolehkan, serta apa konsekuensi negara jika terjadi pelanggaran?

Penyidik Kejati Sulsel masih terus menelusuri seluruh rangkaian fakta tersebut sebelum menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.(*)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai