MEMBAWA ANAK DI BAWAH UMUR TANPA IJIN ORANG TUA SIAP-SIAP DI PENJARA

Arahbaru.id ,Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum Indonesia. Lewat berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU No. 1 Tahun 2023 yang efektif sejak 2 Januari 2026, perbuatan membawa pergi pacar di bawah umur tanpa izin orang tua kini resmi dapat dipidana, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Hukum menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan penguasaan atas dirinya sendiri, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana. Artinya, walaupun si pacar setuju ikut pergi, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar hak pengasuhan orang tua atau wali yang sah.

Pasal 452 mengatur pidana penjara hingga 6 tahun bagi siapa pun yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berwenang. Sedangkan Pasal 454 menetapkan ancaman lebih berat, yakni hingga 7 tahun penjara, bagi pelaku yang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Jika perbuatan disertai tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman, hukumannya bisa lebih berat lagi.

Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, menyatakan aturan ini hadir karena hingga 2025 masih banyak laporan anak di bawah umur kabur dengan pacar yang baru dikenal lewat media sosial, bahkan beberapa berujung eksploitasi seksual.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan ancaman pidana muncul bukan karena hubungan pacaran, melainkan karena tindakan melawan hukum membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua.

Pasal 454 bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari korban, orang tua, atau wali sah. Aturan ini menjadi pengingat bagi remaja dan orang tua untuk membangun komunikasi terbuka

Spread the love

BACA JUGA :  Perkuat Stakeholder, Jasa Raharja Sulsel Silaturahmi dan Koordinasi di Kantor Perum Damri Makassar

Mungkin Anda juga menyukai