Rugikan Rp162 Juta, Pelaku Orderan Fiktif di Semarang Berhasil Diringkus.

arahBaru, Cirebon  – Seorang pria yang melakukan orderan fiktif di perusahaan tempatnya bekerja berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngaliyan dengan kerugian yang diakibatkan mencapai sekitar Rp162 juta.

Pada 14 Desember 2022 dilakukan audit dan ternyata pelaku bernama Abillio Febrian Rizky Setiawan Putra (28) ketahuan melakukan order fiktif sejak bulan September 2022. Produk diorder yaitu berbagai makanan dan minuman kemasan. Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Irwan mengatakan lewat pesan singkat “Pelaku telah membuat order fiktif sebanyak 23 faktur,”, Kamis (2/2) siang.

Selain order fiktif, ternyata pelaku tidak mengirimkan barang ke alamat yang sesuai faktur. Uangnya pun tidak disetorkan ke perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang tersebut. Sehingga kerugian dari perusahaan lebih dari Rp100 juta.

“Tidak mengirimkan barang sesuai alamat faktur dan juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari toko ke perusahaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp162.426.601. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 pelapor membuat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan,” tambah Irwan.

Pengejaran pelaku dilakukan dan sempat berpindah-pindah. Pelaku sempat berada di Kabupaten Klaten, kemudian ke Kabupaten Semarang.

Kemudian ia ditangkap di Kota Semarang. “Setelah mengetahui alamat kost pelaku di Perum Taman Beringin Indah Ngaliyan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ngaliyan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Irwan.

Barang bukti yang diamankan yaitu 23 faktur order yang dilakukan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Berangkatkan Disabilitas Peserta Mudik Gratis Moda Kereta Api dari Stasiun Senen

(Evi)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai