Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan di Kontrakan Palimanan, Polsek Gempol Bertindak Cepat

ARAHBARU, Cirebon – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol Polresta Cirebon menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Gempol dan Palimanan pada Minggu malam (24/5). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol, KOMPOL Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Perwira Pengawas IPDA Subarno serta anggota Polsek Gempol.

Operasi berlangsung di sebuah kontrakan milik warga berinisial S di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 508 botol miras dari berbagai merek yang disimpan di lokasi tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Gempol atas tindakan cepat dan tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan miras ilegal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum kami,” ujar Kapolresta.

Barang bukti yang berhasil diamankan kini disimpan di Mapolsek Gempol untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.

Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama mencegah tindak kriminal dan menjaga ketertiban umum. Jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau WhatsApp di nomor 08112497497.(MDR)

Spread the love

BACA JUGA :  Kolaborasi untuk Keselamatan, Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas di Kabupaten Cirebon

Mungkin Anda juga menyukai