Rapat Pleno Besaran UMK Kota Cirebon 2024
ARAH BARU.ID, Cirebon – Dinas Tenaga Kerja [ DISNAKER ] Kota Cirebon,hari ini Rabu [ 22/11/2023 ] gelar rapat pleno pra penetapan besaran Upah Minimum Kota [ UMK ] yang berlangsung di Kantor DISNAKER Kota Cirebon di mulai sejak pukul 13:00 WIB sampai dengan 15:30 WIB.
Rapat pleno ini buka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang di hadiri beberapa perwakilan pekerja, pengusaha juga dari akademisi.
Rapat ini digelar dalam rangka persiapan penetapan UMK, yang akan diputuskan besok di hari ke II pada Kamis (23/11/2023)di tempat yang sama di kantor DISNAKER Kota Cirebon.
Dalam rangka menyampaikan aspirasi permintaan para buruh di Kota Cirebon yang menginginkan besaran UMK naik sebesar 15 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi M Rasul yang menghadiri rapat pleno hari ini, akan menunggu rapat final besok Kamis [ 23/11/2023 ] sekaligus pengumuman penetapan UMK Kota Cirebon 2024,Kedati Demikian KSPSI akan memperjuangkan semaksimal mungkin permintaan para buruh yang menginginkan kenaikan upah UMK 15 persen.
Sebelumnya diketahui, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 sebesar Rp 2.057.495.dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.pada Selasa [ 21/11/2023 ].
Untuk itu dalam menentukan besaran upah minimum, Pemkot akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP nomor 36 tahun 2021.
Biro Cirebon Arah Baru [ Sam ]