Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Yang Terekam Kamera Pengintai di Banjarharjo Brebes
ARAH BARU, BREBES – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarharjo dan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil membekuk pelaku pencurian yang biasa beraksi di wilayah hukum Polsek Banjarharjo.
Slamet (36) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, dibekuk dirumahnya. Pelaku tak berdaya saat ditangkap polisi. Sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Banjarharjo.
Kapolsek Banjarharjo, Iptu Teguh Iswanto, mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil di bekuk dirumahnya dan selanjutnya kami bawa untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku saat kami tangkap tidak melakukan perlawanan sehingga mempermudah petugas untuk membawanya ke Mapolsek.,” Ujar Kapolsek Banjarharjo Iptu Teguh Iswanto.
Kapolsek Banjarharjo itu juga mengungkapkan jika pengungkapan kasus ini berawal dari adanya beberapa laporan warga yang toko miliknya di satroni pencuri.
“Adanya laporan warga aksi pencurian di dalam toko dan counter hp. Beruntung ada bukti rekaman CCTV yang mempermudah kami untuk mengungkap pelaku,” terang Kapolsek Banjarharjo.
Kapolsek Banjarharjo menerangkan, jika pelaku selama beraksi seorang diri dan terbilang nekad karena masuk menyelinap melalui atap.
“Pelaku terbilang lihai dalam aksinya yang dilakukan seorang pada malam hari saat toko sudah tutup sehingga leluasa untuk mencuri barang barang yang ada didalamnya,” terang Kapolsek Banjarharjo.
Sementara saat menjalani pemeriksaan polisi, Kanit Reskrim Polsek Banjarharjo, Aipda Didik Haryanto menjelaskan jika pelaku telah mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran toko/ maupun counter handphone.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 3 Lokasi, yaitu counter hp, toko pertanian dan toko kelontong dengan nilai kerugian ditaksir lebih dari 100 juta rupiah,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarharjo.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarharjo, pelaku diserahkan ke unit 1 Satreskrim Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami serahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Brebes. Adapun akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Banjarharjo