Pemerintah Siapkan Kebijakan Bijak Hadapi Kenaikan PPN 12% pada 2025

ARAHBARU – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. UU ini merupakan produk legislasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR periode sebelumnya, yang kini menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, Pemerintah tengah mengupayakan kebijakan implementasi yang adil dan tepat sasaran.

Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah membatasi kenaikan PPN untuk barang mewah yang menjadi konsumsi kalangan mampu, sambil menetapkan pajak nol persen untuk kebutuhan pokok seperti sembako yang menjadi konsumsi masyarakat umum.

“Pemerintahan Pak Prabowo tentu tidak mudah mengambil keputusan ini. Namun, kebijakan afirmatif seperti pajak nol persen untuk sembako menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil,” ujar lelaki yang akrab disapa Kang Hero ini.

Pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan PPN akan diimbangi dengan program-program pro rakyat dan berbagai insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Kekhawatiran akan dampak kenaikan harga barang dan jasa lain telah diantisipasi melalui langkah-langkah mitigasi yang komprehensif.

Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal negara untuk mendanai program pembangunan nasional yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Dms)

Spread the love

BACA JUGA :  Pj Walikota Cirebon Berharap Pelaksanaan Malam Tahun Baru 2024 Berjalan Aman dan Lancar

Mungkin Anda juga menyukai