Pelecehan Jurnalis oleh Pengacara Kondang, Membuka Luka Panjang Perlindungan Insan Pers di Tanah Air

Pelecehan Jurnalis oleh Pengacara Kondang, Membuka Luka Panjang Perlindungan Insan Pers di Tanah Air

JAKARTA – Insiden pelecehan yang baru saja dialami salah satu jurnalis oleh seorang pengacara kondang kembali membuka luka panjang yang dirasakan seluruh insan pers di Indonesia. Bagi para wartawan, peristiwa ini bukan sekadar kasus perorangan yang bisa dibiarkan berlalu begitu saja, melainkan bukti nyata betapa seringnya profesi ini dijadikan sasaran penghinaan, pelecehan, hingga ancaman dan tindak kekerasan saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya demi kepentingan masyarakat luas.

Dahlan Sapa, Pimpinan Redaksi Media Online Pena Mitra Bhayangkara.com, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam terkait kondisi yang terus berulang ini. Menurutnya, perlakuan tidak pantas terhadap wartawan kerap terjadi saat mereka sedang meliput peristiwa penting, menelusuri kebenaran informasi, maupun saat berusaha mengonfirmasi fakta kepada berbagai pihak. Segala upaya itu dilakukan semata-mata agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, utuh, dan dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Namun sayangnya, aturan hukum yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi para insan pers, sehingga mereka kerap harus menghadapi risiko besar tanpa jaminan keamanan yang memadai.

“Kami sebagai profesi wartawan sangat merasa terlecehkan dan terhina, apalagi baru-baru ini sudah terjadi pelecehan terhadap jurnalis oleh pengacara kondang. Kami wartawan hanya selalu mendapat penghinaan dan pelecehan, bahkan sering kali mendapatkan ancaman bukan hanya berupa ucapan yang menyakitkan dan mengintimidasi, tapi juga tindak kekerasan fisik maupun tekanan lain yang menekan kebebasan dan keselamatan profesi kami,” ujar Dahlan dengan nada penuh kesedihan namun tegas.

BACA JUGA :  Polres Gowa Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024 M di Masjid Al Ghaffar

Ia menegaskan, undang-undang yang berlaku saat ini dinilai terlalu lemah dalam menjamin keamanan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugasnya. Celah-celah hukum yang masih ada sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menindas para jurnalis tanpa rasa takut akan sanksi yang setimpal. Oleh karena itu, revisi terhadap peraturan terkait pers maupun penyusunan aturan khusus perlindungan jurnalis menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak bisa lagi ditunda-tunda. Tanpa payung hukum yang tegas, rinci, dan memadai, dikhawatirkan perlakuan semacam ini akan terus berulang dari waktu ke waktu, menjadikan para wartawan sebagai bulan-bulanan yang mudah diserang setiap kali mereka menemukan fakta yang tidak menguntungkan pihak tertentu.

Dahlan pun menyampaikan harapan besar kepada Dewan Pers Pusat untuk segera merancang dan mendorong lahirnya aturan yang jelas serta memiliki kekuatan penegakan hukum yang nyata. Aturan tersebut diharapkan mampu menjerat dengan tegas setiap pelaku, tanpa memandang kedudukan, jabatan, maupun status sosialnya, yang melakukan ancaman, kekerasan, maupun pelecehan terhadap jurnalis saat sedang menjalankan tugas profesionalnya.

“Harapan kami kepada Dewan Pers Pusat perlu memikirkan rancangan undang-undang tentang jurnalis yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan, pengancaman, bahkan pelecehan yang tidak bertanggung jawab dengan tegas. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan hukum, semua orang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang melanggar hak orang lain, terlebih yang menghalangi pelaksanaan tugas yang mengemban amanah publik,” tegas Dahlan.

Perlu disadari bersama, insiden pelecehan dan kekerasan terhadap insan pers ini bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Bahkan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, sudah tercatat banyak kejadian serupa yang menimpa para jurnalis, mulai dari penghalangan saat meliput, ancaman pembunuhan, serangan fisik, hingga intimidasi yang merugikan secara materi maupun kehormatan. Ironisnya, dalam sejumlah kasus, pelakunya justru berasal dari kalangan yang seharusnya menjadi pelindung hukum dan penegak keadilan, termasuk di antaranya oknum aparat hukum yang justru melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang sedang berusaha mengungkap kebenaran.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sulsel Tingkatkan Tertib Lalu Lintas Lalui Sosialisasi Safety Campaign di SMA 3 Maros

Kondisi ini membuat para jurnalis merasa bingung dan cemas: ke mana seharusnya mereka mencari perlindungan demi menjaga keamanan diri saat sedang berupaya mencari berita, mewawancarai narasumber, maupun menyajikan informasi kepada masyarakat? Kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang dasar seolah hanya menjadi tulisan mati di atas kertas, sementara dalam pelaksanaannya para pengemban amanah ini justru harus berhadapan dengan risiko yang nyata setiap harinya.

“Harapan kami kepada Dewan Pers maupun seluruh organisasi kewartawanan di Tanah Air, mari bersatu padu menyatukan suara dan kekuatan untuk mendesak revisi undang-undang tentang perlindungan jurnalis. Jangan biarkan lagi profesi ini terus-menerus diserang dan dihina hanya karena menjalankan tugasnya,” ucapnya dengan tegas.

Seluruh insan pers berharap upaya ini tidak hanya berhenti pada wacana, pernyataan simpati, atau janji-janji manis semata, namun segera diwujudkan menjadi langkah nyata yang menghasilkan payung hukum yang kuat. Agar kelak kebebasan pers dan keselamatan wartawan benar-benar terjamin sepenuhnya, sehingga mereka dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, mengungkap berbagai fakta yang tersembunyi, serta menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus hidup dalam rasa takut yang terus membayangi.

Perlindungan terhadap jurnalis pada hakikatnya adalah perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Jika para jurnalis saja tidak merasa aman dalam menjalankan tugasnya, maka masyarakatlah yang pada akhirnya akan kehilangan haknya untuk mengetahui kebenaran.

Redaksi Saksi Hukum Indonesia.

Dahlan Sapa

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai