Kapolresta Cirebon Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme Berkedok Ormas
CIREBON, Arahbaru – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas kelompok yang melakukan tindakan kriminal dengan dalih sebagai bagian dari organisasi tertentu.
“Kami peringatkan dengan tegas, tidak akan segan-segan untuk menindak gerombolan preman berkedok ormas yang membuat resah, melakukan kejahatan jalanan, dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Menurutnya, aksi premanisme semacam ini sering kali meresahkan warga dengan berbagai modus, seperti meminta uang secara paksa, melakukan intimidasi, hingga tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan publik. Oleh karena itu, Polresta Cirebon memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Polresta Cirebon membuka layanan pengaduan yang dapat diakses dengan mudah. Warga yang menemukan aksi premanisme dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau menghubungi nomor kontak 08112497497. Layanan ini diharapkan menjadi jalur komunikasi yang efektif antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk tidak takut dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan. Dengan adanya kerja sama antara polisi dan warga, diharapkan lingkungan yang aman dan kondusif dapat terus terjaga.
“Kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan di Cirebon. Jangan takut untuk melapor jika menemukan aksi premanisme yang meresahkan,” tambah Kombes Pol Sumarni.
Dengan adanya komitmen kuat dari kepolisian serta dukungan dari masyarakat, diharapkan Kabupaten Cirebon dapat terbebas dari aksi-aksi kriminal yang merugikan banyak pihak. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta menciptakan rasa aman bagi seluruh warga.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak premanisme, bisa menghubungi layanan polisi 110 atau mengontak nomor pengaduan resmi di 08112497497.(Dms)


















