Jasa Raharja Sulsel bersama Satlantas Polres Maros Sosialisasikan UU LLAJ dan Program Relaksasi Denda PKB di SMA Negeri 1 Maros
Jasa Raharja Sulsel bersama Satlantas Polres Maros Sosialisasikan UU LLAJ dan Program Relaksasi Denda PKB di SMA Negeri 1 Maros
ARAH BARU.ID
MAROS, – Jasa Raharja Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pertanggungan korban laka lantas, Jasa Raharja juga melakukan beberapa program pencegahan laka lantas, salah satunya adalah sosialisasi.
Dalam kesempatan kali ini Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Maros, M. Iqbal Saleh bersama Kasatlantas Polres Maros, Iptu Denny Kurniawan, melaksanakan Sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu bertempat di SMA Negeri 1 Maros, Jl. Mangga No.1, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (8/12/2023).
Dalam kesempatan kali ini, turut disampaikan sosialisasi tentang UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan apabila tidak membayar pajak selama Dua tahun berturut-turut.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT. Jasa Raharja serta pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak.
“Bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” tutupnya.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)