Disinyalir Ada Perbuatan Tindak Pidana Dibalik Kisruh Pekerja Dengan PT Birawa, Akankah Berakhir di Jalur Hukum ?
ARAHBARU — Kisruh antara eks pekerja dengan PT Birawa Cirebon akhirnya berlanjut di Kantor Disnaker Kota Cirebon. Meski terjadi pertemuan antara kedua belah pihak, namun pada titik akhirnya tidak ada keputusan konkret atas pertemuan tersebut.
Kuasa hukum para pekerja angkutan yang tergabung dalam eks-ketenagakerjaan PT Birawa, pada Kamis (2/1) memenuhi undangan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon untuk melakukan klarifikasi terkait perselisihan hubungan kerja. Pertemuan ini digelar menyusul laporan adanya dugaan pelanggaran hak pekerja oleh PT Birawa.
“Undangan hari ini hanya bersifat klarifikasi antara kami, sebagai kuasa hukum dari para pekerja, dengan PT Birawa. Namun, sangat disayangkan, tidak ada poin kesepakatan atau solusi konkret yang dihasilkan,” ujar Reno Sukriano dari LBH Buana Caruban Nagari ( LBH CBN) selaku kuasa hukum para pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menyampaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah pengakuan PT Birawa yang menyebut hubungan kerja dengan para kliennya hanya sebatas kemitraan. Namun, bentuk kemitraan ini dipertanyakan karena tidak adanya perjanjian yang jelas dan adil.
Pada bagian lain, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemotongan nominal tertentu pada upah pekerja, terutama sopir angkutan, yang berlangsung sejak 2010 hingga 2016.
“Potongan ini tidak dijelaskan penggunaannya dan bukan potongan bulanan, melainkan per ritase, berkisar antara Rp5.000, 10.000 hingga Rp20.000 setiap kali mereka berangkat mengangkut barang,” tambahnya.
Disini juga ditemukan dugaan ketidakadilan dalam penghitungan ritase. Ketika terjadi penyusutan ritase, hak pekerja dipotong. Namun, ketika ada kelebihan ritase, hak tersebut tidak diberikan.
“Padahal, kelebihan ritase ini bukan kehendak sopir, melainkan hasil dari sistem yang digunakan PT Birawa,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mengungkap fakta bahwa PT Birawa mengklaim beroperasi di Kota Cirebon sejak 2012, meski faktanya para sopir sudah bekerja sejak 2010. Hal ini mengakibatkan hak-hak pekerja untuk dua tahun pertama tidak terpenuhi.
“PT Birawa harus segera memperbaiki mekanisme hubungan kerja sesuai dengan hukum dan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Tidak boleh bekerja seenaknya sendiri,” desak kuasa hukum.
Selain itu, pihaknya juga meminta DPRD Kota Cirebon untuk segera memfasilitasi rapat dengar pendapat yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk PT Birawa, pemerintah kota, Disnaker, dan Dinas Perhubungan. Langkah ini dianggap penting untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan secara tuntas dan adil.
Diungkapkan Reno, adanya ketidakjelasan tentang status para pekerja yang sudah belasan tahun mengabdi di perusahaan, sungguh sangat memprihatinkan. Karena itu ia akan menelisik lebih dalam adakah dugaan mengarah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Jelas akan berakhir di jalur hukum jika ditemukan unsur tindak pidana. Untuk diketahui TPPO adalah kejahatan yang melibatkan pemindahan, penjualan atau pembelian manusia dg tujuan eksploitasi,” tegas Reno.
Pada intinya, kuasa hukum melihat ini bukan hanya soal perselisihan hubungan industrial saja, tapi lebih dari itu kuasa hukum melihat adanya dugaan yang cukup kuat bahwa PT. BHIRAWA perwakilan Cirebon juga melakukan tindak pidana.
Sementara itu, meski terjadi pertemuan antara kuasa hukum para pekerja dengan pihak PT Birawa yang difasilitasi Disnaker Kota Cirebon, namun tidak ditemukan keputusan atas pertemuan tersebut.(Dms)

















