Polresta Gowa Musnahkan 650 Liter Ballo Hasil Penindakan Miras di Manuju

Polresta Gowa Musnahkan 650 Liter Ballo Hasil Penindakan Miras di Manuju

GOWA, đź‘® -Sebanyak 650 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo hasil penindakan terhadap dugaan penjualan miras di wilayah Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, dimusnahkan oleh penyidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama personel Turjawali Sat Samapta Polresta Gowa, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan penjualan miras jenis ballo yang dilakukan personel Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Gowa pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.46 Wita di Kampung Dongkokang, Dusun Bonto Tene, Desa Bilalang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NB (23), yang kedapatan membawa 650 liter ballo menggunakan mobil pikap jenis Daihatsu Gran Max. Miras tersebut dikemas menggunakan karung dan boks ikan.

Penindakan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas pengangkutan miras jenis ballo menggunakan mobil pikap yang melintas di wilayah Desa Bilalang. Miras tersebut diduga akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Gowa yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :  Kapolres Gowa Hadiri Siaran RRI Pro 1 Makassar, Bahas Sinergitas Wujudkan Gowa Aman

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan personel kami berdasarkan informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, karena keberadaannya dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar AKP Cahyadi.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga peredaran miras tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa miras jenis ballo tersebut diperoleh dari wilayah Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.

Setelah melalui proses penanganan perkara, barang bukti berupa 650 liter ballo kemudian dimusnahkan pada Senin (7/9/2026) sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Gowa.

Terhadap terduga pelaku, perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Perda Nomor 50 Tahun 2001 Kabupaten Gowa.

Polresta Gowa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penjualan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Humas Polresta Gowa/Syamsiah Rola)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai