PILKADES CIREBON GIRANG LEBIH DEMOKRATIS DAN BERINTEGRITAS DI KAMPANYE DAMAI

Arah Baru – Kelahiran UU No 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi oase yang menghadirkan kesempatan sekaligus tantangan bagi re-demokratisasi desa
Era Perubahan revolusioner bagi desa di dalam sistem NKRI dengan Terbitnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dirasa sebagai salah satu jawaban
Undang – Undang ini tentunya Selain memberi pesan eksplisit berupa pengakuan (recognition) negara pada desa, regulasi ini juga memperjelas kedudukan dan kewenangan desa dalam politik dan pembangunan desa
Hari ini Senin [16-10-2023 ] Desa Cirebon Girang di kecamatan Talun kabupaten Cirebon menggelar kampanye damai,antusias warga dalam pemilihan kepala Desa di Cirebon Girang sangat besar sekali
Ratusan masa bahkan ribuan warga turun ke jalan ramaikan pilihan Kepala Desa atau Pilwu,terpantau saat rombongan Nomor.3 melintasi jalan Cendana Arum Sari masa tumpah ruah ke jalan
Tumbuhnya inisiatif warga desa Cirebon Girang dalam arena demokrasi di desa Cirebon Girang ini merupakan pertanda baik bagi berseminya gerakan sosial para aras desa yang akan menjadi “pupuk” dan “nutrisi” bagi bertumbuh kembangnya demokrasi yang subtantif di pedesaan, masyarakat Desa Cirebon Girang bisa menjadi contoh pada pemilihan kepala desa yang demokratis ,berlangsung aman,damai serta warganya lebih kondusifitas pada kampanye damai yang di gelar hari ini
Biro Cirebon Arah Baru [ Sam ] melaporkan