Putra Mahkota Memimpin Gelar Apel Pasukan Kesultanan Gowa, Mendesak Pemkab dan DPRD Kabupaten Gowa Cabut Perda LAD
Putra Mahkota Memimpin Gelar Apel Pasukan Kesultanan Gowa, Mendesak Pemkab dan DPRD Kabupaten Gowa Cabut Perda LAD
GOWA, -Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, pimpin Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa, di Museum Balla Lompoa Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (1/8/2026).
Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju mengatakan, Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa ini digelar, sebagai wujud kesetiaan kepada adat, sejarah, dan warisan leluhur yang telah dititipkan.
“Hari ini,saya berdiri di hadapan seluruh keluarga, kerabat, dan pasukan Kesultanan Gowa bukan untuk mengobarkan permusuhan, bukan untuk mempertentangkan sesama anak bangsa, dan bukan pula untuk membawa Kesultanan Gowa ke dalam pusaran politik praktis,” ucap Andi Muhammad Imam.
“Hari ini kita berdiri sebagai penjaga sejarah, penjaga budaya, dan penjaga marwah Kesultanan Gowa. Kesultanan Gowa telah ada jauh sebelum lahirnya pemerintahan modern ini,” sambungnya.
Menurutnya, Kesultanan Gowa telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Dari tanah inilah lahir para pemimpin besar, para pejuang, para ulama, dan para tokoh yang telah mendedikasikan dirinya untuk negeri ini.
“Oleh karena itu, perjuangan yang kita lakukan hari ini bukanlah perjuangan untuk kekuasaan. Perjuangan kita adalah perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang dijamin oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Andi Muhammad Imam mengaku, pihaknya menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa dan menghormati Perda Kabupaten Gowa serta menghormati seluruh institusi negara. Namun, penghormatan itu tidak boleh menghilangkan hak masyarakat adat untuk menyuarakan keadilan.
Disebutkan bahwa selama bertahun-tahun, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah, telah menimbulkan polemik, perpecahan, dan dualisme yang berkepanjangan di tengah masyarakat adat Gowa.
Selain itu, pemerintah daerah tersebut telah menguburkan hakikat adat dari akar sejarahnya. Adat yang seharusnya tumbuh dari masyarakat hukum adat justru ditempatkan dalam konstruksi birokrasi yang menimbulkan konflik berkepanjangan.
”Karena itu, pada kesempatan yang bersejarah ini, atas nama Putra Mahkota Kesultanan Gowa dan atas nama keluarga besar masyarakat adat Kesultanan Gowa, saya menyampaikan tuntutan dan sikap resmi,” tegasnya.
Adapun tuntutan lanjutnya, yakni mendesak pemerintah dan DPRD Kabupaten Gowa untuk segera mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Kemudian melahirkan peraturan daerah tentang lembaga adat daerah yang baru sesuai peraturan perundang-undangan yang sama kedudukannya dengan kesultanan di Nusantara.
Meminta pemerintah daerah mengakui kedaulatan pemimpin adat, yaitu Somba Ri Gowa sebagai bentuk dukungan dan pengakuan masyarakat adat sebagaimana amanat Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang sejalan v Dasar 1945. (Abels Usmanji)















