Tahun 2023, Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar yang Akan Lengser
arahBaru, BANDUNG – Pada tahun 2023 ini, sebagian Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) di Jawa Barat akan segera lengser, karena habis masa jabatannya terhitung sejak pelantikan.
Kepala daerah di jawa barat yang akan lengser ini, meliputi 1 Gubernur Jawa Barat, 10 bupati dan 6 walikota. Kekosongan jabatan kepala daerah tersebut akan diisi sementara oleh penjabat (Pj) yang ditetapkan oleh Presiden serta Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, secara secara nasional, para kepala daerah yang akan mengahiri jabatannya di tahun 2023 dan awal 2024, terdapat di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Penjabat (Pj) sementara ini ditugasi dan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri, yang akan diisi oleh orang-orang profesional dan tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
Selanjutnya pengisian definitif kepala daerah beserta wakilnya, akan dilakukan melalui Pilkada serentak sekira bulan November 2024, yang sebelumnya akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif berbarengan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.
Dua agenda politik yang akan dilaksanakan itu, telah ditetapkan sebagai agenda kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk di Provinsi Jawa Barat, inilah daftar kepala daerah yang akan lengser di tahun 2023. Terdiri dari: 1 gubernur, 6 wali kota dan 10 bupati, dalam daftar berikut nama-namanya:
Kepala Daerah/Gubernur Jawa Barat
- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Daftar nama Wali Kota se-Jawa Barat
- Walikota Cirebon, Nasrudin Azis
- Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto T
- Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi
- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto
Daftar nama Bupati se-Jawa Barat
- Bupati Purwakarta, Anne Ratna M
- Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan
- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir
- Bupati Kuningan, Acep Purnama
- Bupati Majalengka, Karna Sobahi
- Bupati Subang, Ruhimat
- Bupati Bogor, Iwan Setiawan
- Bupati Garut, Rudy Gunawan
- Bupati Cirebon, Imron Rosyadi
- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya
Kepala daerah yang habis masa jabatanya pada tahun ini tidak bisa dilanjutkan atau diperpanjang. Karena regulasi itu telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang telah diterapkan (Jud/dara.co.id)