Syekh Panji Gumilang Kini Ditahan di Rutan Bareskrim

arahBaru.id, Jakarta – Syekh Panji Gumilang yang telah  dinyatakan resmi sebagai  tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, kini ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Jakarta.

Penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak Rabu pukul 02.00 WIB. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, “Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik Bareskrim pada  1 Agustus 2023”.

“Penahanan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim dilakukan selama 20 hari, sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan.

Penyidik menyangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (/sjd)

Spread the love

BACA JUGA :  Berikut Contoh Efek Samping Obat, Perlu Konsultasi ke Ahli Farmasi Jika Konsumsi Obat

Mungkin Anda juga menyukai