Sunjaya Purwadisastra Mantan Bupati Cirebon, Dituntut 7 Tahun Penjara

arahBaru.id, Cirebon – Sunjaya Purwadisastra, Mantan Bupati Cirebon dihadirkan kembali dalam persidangan. Sunjaya  dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait dugaan kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang atau TPPU.

Bernard Simanjuntak  selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung,  membacakan tuntutan kepada Sunjaya, pada Senin (24/7/2023). Sunjaya dianggap bersalah karena telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp 66 miliar.

“Yang Mulia Majelis Hakim supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun disertai denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” tuntut JPU

Mantan Bupati Cirebon ini, diyakini bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian sesai Pasal Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Selanjutnya, JPU merinci penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Sunjaya. Mantan Bupati Cirebon itu diyakini telah menerima uang haram senilai Rp 55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek, dan Rp 11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

BACA JUGA :  Kedua Pemimpin Negara Sepakat Kerja Sama dalam Pertemuan Bilateral

Untuk menyamarkan uang sebesar Rp 66 miliar tersebut. Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari sebuah tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp 36 miliar. Total keseluruhan ada 94 aset yang dimiliki oleh Sunjaya dan memiliki 4 kendaraan.

Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara (//Fahri).

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai