Restorative Justice diberikan Seorang Buruh Bawang Merah Oleh Kejaksaan

ARAH BARU – Warga Desa Sitanggal
Sobirin (42) seorang buruh bawang merah di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Jawa Tengah, yang merupakan tersangka kasus penipuan atau penggelapan, setelah mendapatkan restorative justice atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes akhirnya dibebaskan.

Dalam pertemuan yang digelar di aula Gedung R.Suprapto Kejari Brebes, tersangka dan korban telah sepakat berdamai, Senin (20/02/23) kemarin.

Saat ini Kejari Brebes telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative perkara tindak pidana tersebut. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intelijen Dwi Raharjanto.

“Restorative justice atas perkara ini diusulkan karena telah memenuhi persyaratan dan dilakukan berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Dwi Raharjanto.

Dalam pertemuan Restoratif Justice, selain para Jaksa juga dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik Polres Brebes, hingga keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Adapun kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Sobirin pada, 02 Desember 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Desa. Siandong Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Tersangka yang masih ada hubungan keluarga dengan korban, saat itu meminjam sepeda motor merk Honda Beat milik korban bernama Darsono (45). Selanjutnya sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka senilai Rp 2.000.000,-. Oleh penyidik, tersangka disangka Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Sedangkan alasan penghentian penuntutan, diantaranya. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun (Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun).

BACA JUGA :  Kajati Sulsel Jadi Inspektur Upacara SMAN 1 Makassar

“Selain itu ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perdamaian, pada tanggal 02 Februari 2023 yang dihadiri oleh Tersangka, Korban dan Tokoh Masyarakat setempat,” ungkapnya.

Selain itu , RJ dilakukan dengan pertimbangan adanya dukungan masyarakat dalam proses perdamaian.

“Keputusan RJ ini juga berdasarkan hasil Ekspose Virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 yang menyetujui Penghentian Penuntutan berdasarkan RJ,” jelas Dwi Raharjanto.

Ia menyebut, dengan adanya upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut. Kedepan tidak menyisakan rasa dendam.

“Harapan kami rasa keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan, sehingga tidak menyisakan rasa dendam dan menciptakan rasa kekeluargaan,” pungkasnya.

(Evi)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai