Putus Paksa Aliran Air ke Rumah, Warga Keluhkan Kinerja PDAM Kabupaten Cirebon

CIREBON – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Beber, Kabupaten Cirebon, mencabut paksa meteran air di salah satu rumah pelanggannya. Diantaranya yang dialami DSA di Perumahan Ciperna Estate Blok A 4 No 12 Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tanpa ada pemberitahuannya. Warga pun mengeluhkan kinerja petugas PDAM tersebut.

Seperti yang dialami DSA, dia mengakui jika dirinya memang telat membayar selama 5 bulan yakni Agustus sampai Desember 2023. Air tidak mengalir baru diketahuinya tadi pagi.

“Harusnya kan ada pemberitahuan dulu dari pihak PDAM jangan asal mencabut saja,” Keluh DSA, Kamis (1/2/2024).

Sebagai pelanggan, dia merasa dirugikan dengan kinerja petugas PDAM tersebut pasalnya, kalau mau memutus aliran air dengan mencabut meteran tentu harus ada surat pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik rumah tersebut.

“Mungkin saat dilakukan pemutusan aliran air, posisi saya masih di luar rumah, dan baru diketahui tadi pagi, meteran PDAM sudah tidak ada.” ujar DSA.

Lebih lanjut dia menyampaikan pernah ada tagihan dari petugas rekening PDAM melalui what app (WA) “selamat pagi maaf mau menginfokan mengenai rekening air yang belum terbayarkan 5 bulan terima kasih.” Itu tagihan dari petugas PDAM melalui whats aap (WA) tanggal 23 Januari 2024.

Pihaknya, merasa dirugikan dengan mencabut meteran air tersebut, karena harusnya ada pemberitahuan sebelumnya. Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari PDAM Beber terkait permaslahan itu. (Dms)

Spread the love

BACA JUGA :  Tingkatkan Stakeholder Engagement, Jasa Raharja Sulsel Laksanakan Koordinasi bersama Otoritas Bandar Udara V Makassar

Mungkin Anda juga menyukai