Negara Berpotensi Rugi Rp160M KPK Endus Mark Up Biaya Haji

arahBaru, JAKARTA- Modus terselubung berupa mark up dalam pembiayaan ongkos haji di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus adanya praktek haram itu.

Dugaan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp. 160 M itu, disinyalir dengan membuat harga-harga yang dibuat melonjak, biasanya pada sektor akomodasi, penginapan, konsumsi dan pengawasan.

Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 9 Januari 2023 mengatakan “Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji,”.

Kerugian negara yang terendus, berasal dari data riset yang dibuat Lembaga Antikorupsi yang didapat oleh KPK dari kajian pengelolaan keuangan haji pada 2019.

“(Potensi) kerugian negara yang timbul diduga Rp160 miliar waktu itu ” ungkap Firli.

Firli menilai, permainan kotor ini dimanfaatkan segelintir orang karena minat menjalankan ibadah haji di Indonesia cukup tinggi. Selain itu, penetapan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan juga cenderung menggerus dana pokok setoran para jemaah.

“Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) per-satu orang jemaah ialah Rp98 juta, dari biaya riil seharusnya Rp39 juta per-satu orang,” ucap Firli.

Karenanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta membuat perbaikan sistem secepatnya.  Firli mengatakan, tidak mau peningkatan harga ini terus terjadi.

Salah satu perbaikan yang perlu dilakukan, yakni pemangkasan biaya yang tidak diperlukan. Firli meyakini celah korupsi terus terbuka jika langkah konkret tidak dilakukan.

“Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,” kata Firli.

BACA JUGA :  Nusantara Global Network Bermitra dengan Tickmill untuk Menawarkan Program Rebate Eksklusif bagi Trader

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meyakini pembengkakan harga ongkos haji ini terjadi karena permasalahan etik. Standar operasional prosedur (SOP) BPKH wajib diperketat.

“Dari seluruh pihak pengelola dana publik (terpenting) adalah masalah etik dan conflict of interest. Kredibilitas ini dilihat publik bagaimana BPKH menjalankan dengan baik, yang kelihatan maupun yang secara terukur telah dijelaskan,” ucap Pahala. **(M.Sujud/medkom.id)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai