Mahkamah Agung Terima Pengajuan Kasasi Terdakwa Kasus “Klitih” di Yogyakarta

arahBaru, YOGYAKARTA – Mahkamah Agung  terima pengajuan kasasi dari pengacara dua terdakwa kasus “Klitih” atau kejahatan jalanan yang telah menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, setelah upaya banding di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta ditolak.

Kuasa Hukum terdakwa Ryan Nanda Syahputra (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18) itu menyerahkan surat permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Kamis, 12 Januari 2022.

“Permohonan kasasi ini kami ajukan bukan hanya karena persoalan terdakwa dihukum enam atau sepuluh tahun, atau berapa lama pun. Tapi ada hal yang sangat prinsip bagi kami adalah dari fakta persidangan, jelas membuktikan terdakwa ini tidak tahu menahu terkait peristiwa ‘Klitih’ Gedongkuning,” ungkap kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman usai menyerahkan surat permohonan kasasi.

Taufiqurrahman yakin selain tidak mengetahui peristiwa yang terjadi pada 3 April 2022 itu, bahwa baik Ryan maupun Fernandito juga tidak berada di lokasi kejadian.

“Jangankan terlibat, tahu saja tidak, dan tidak berada di lokasi. Itu fakta persidangan yang secara materiil terungkap di muka persidangan,” ujar dia.

Karena itu, dalam kasasi tersebut pihaknya meminta kliennya dapat dibebaskan, dan penegak hukum dapat menangkap pelaku kejahatan jalanan atau “Klitih” yang sebenarnya.

“Mereka adalah pelajar, anak-anak remaja yang membutuhkan bimbingan. Akan sangat miris bila mereka harus menjalani satu keadaan yang itu sangat luar biasa bagi keduanya,” kata Taufiqurrahman.

Berdasarkan ketentuan prosedur, kata dia, Mahkamah Agung (MA) memiliki waktu enam bulan untuk menangani perkara kasasi. Sedangkan kuasa hukum punya waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi atau paling lambat sudah diserahkan pada 26 Januari 2023.

BACA JUGA :  Polres Gowa Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024 M di Masjid Al Ghaffar

Di dalam memori kasasi, Taufiqurrahman memastikan bakal menyertakan sejumlah fakta baru. Karena menurut dia, pertimbangan putusan majelis hakim yang mengabaikan kesaksian teman-teman terdakwa juga bakal disertakan.

“Ada beberapa hal fakta baru, ada saksi, dan juga ada  barang bukti nanti, tapi untuk sementara masih kami ‘keep’ dulu, nanti akan jadi kejutan spesial di 2023,” kata dia.

Ia menyebut putusan banding Pengadilan Tinggi DIY sekadar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanpa disertai pertimbangan yang terperinci.

“Hanya mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri sudah benar, hal mana yang benar juga kami tidak tahu karena tidak termuat di dalam putusan banding,” ujar dia.

Sebelumnya, pada 8 November 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis lima terdakwa kasus “Klitih” atau aksi kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman selama 6 hingga 10 tahun penjara.

Kelimanya dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Atas vonis itu, mereka kemudian mengajukan banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi (PT) DIY dalam putusannya menguatkan putusan PN Yogyakarta.

Selain Ryan dan Fernandito, menurut Taufiqurrahman, terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, Muhammad Musyaffa Affandi, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri telah lebih dahulu mengajukan permohonan kasasi. (Nazla Agasi-Jogja/Antara news).

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai