Kasus Pencurian Mobil ELF di Semarang, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
arahBaru, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil ELF di Kota Semarang.
Kasus pencurian mobil ELF tersebut terjadi di jalan raya Jalan Sriwijaya Baru RT 05 RW 02 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, hal tersebut dikatakan melalui konferensi pers pihak Polrestabes Semarang pada Senin, 9 Januari 2023 lalu.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan menerangkan, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus pencurian tersebut ke seputar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Donny menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut yang bermula pada Senin, 9 Januari 2023 pukul 06.05 WIB, kendaraan roda 4 merk Isuzu sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga korban berinisial HDI, warga Jalan Genuk Karanglo, Tegalsari, Kecamatan Candisari langsung melapor ke Polrestabes Semarang.
Atas laporan tersebut selang tiga hari, dua orang yang diduga pelaku pencurian mobil ELF berhasil diamankan.
Berdasarkan data kepolisian, dua pelaku yang diamankan adalah Angga Harry Prasetyo alias Ari (31), warga Tlogotumpi Mbrambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan Sunarto alias Kituk (46), warga Dempel Pilang Wetan, Kecamatan Kebonagung, Demak.
Dua pelaku tersebut berhasil diamankan anggota Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang pada Rabu dini hari, 11 Januari 2023.
“Pelaku Angga ditangkap di rumah tinggalnya sekitar pukul 01.00. Hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku Sunarto juga di rumahnya sekitar pukul 02.00,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar Rabu, 11 Januari 2023 kemarin.
“Kejadian di Jl. Sriwijaya Baru RT 05 RW 02 Kel. Pleburan Kec. Semarang Selatan, telah hilang minibus dan kita bisa saksikan kejadian di cctv” ujar kasat reskrim. (Evi/about semarang)